• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, November 7, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Intip Fokus Bisnis Semen Baturaja (SMBR) Guna Dongkrak Penjualan Semen

    Intip Fokus Bisnis Semen Baturaja (SMBR) Guna Dongkrak Penjualan Semen

    Wamen ESDM Ungkap Keputusan Beli BBM dari Pertamina Tanpa Campur Tangan Pemerintah

    Wamen ESDM Ungkap Keputusan Beli BBM dari Pertamina Tanpa Campur Tangan Pemerintah

    Penta Valent (PEVE) Targetkan Penjualan Tumbuh 17% hingga Akhir 2025

    Penta Valent (PEVE) Targetkan Penjualan Tumbuh 17% hingga Akhir 2025

    BBM Bensin Belum Tersedia di SPBU, Ini Penjelasan Shell

    BBM Bensin Belum Tersedia di SPBU, Ini Penjelasan Shell

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Intip Fokus Bisnis Semen Baturaja (SMBR) Guna Dongkrak Penjualan Semen

    Intip Fokus Bisnis Semen Baturaja (SMBR) Guna Dongkrak Penjualan Semen

    Wamen ESDM Ungkap Keputusan Beli BBM dari Pertamina Tanpa Campur Tangan Pemerintah

    Wamen ESDM Ungkap Keputusan Beli BBM dari Pertamina Tanpa Campur Tangan Pemerintah

    Penta Valent (PEVE) Targetkan Penjualan Tumbuh 17% hingga Akhir 2025

    Penta Valent (PEVE) Targetkan Penjualan Tumbuh 17% hingga Akhir 2025

    BBM Bensin Belum Tersedia di SPBU, Ini Penjelasan Shell

    BBM Bensin Belum Tersedia di SPBU, Ini Penjelasan Shell

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » Buruh di Sektor IHT Khawatir Terdampak Kebijakan PP 28/2024

Buruh di Sektor IHT Khawatir Terdampak Kebijakan PP 28/2024

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-10-15
0

Buruh di Sektor IHT Khawatir Terdampak Kebijakan PP 28/2024

wmhg.org – JAKARTA. Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, Sudarto AS menyebut bahwa PP 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik terhadap Industri Hasil Tembakau secara nyata dapat mematikan keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional.

Dikatakan Sudarto, saat ini ada 143 ribu anggota FSP RTMM-SPSI yang menggantungkan nasibnya pada sektor IHT sebagai tenaga kerja pabrikan. Kebijakan ini secara terang-terangan akan mematikan industri hasil tembakau nasional. Ada kurang lebih 226 ribu tenaga kerja anggota organisasi dari industri terkait yang akan terkena dampak dari regulasi tersebut, kata dia dalam keterangannya, Selasa (15/10).

Dirinya menyesalkan karena Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak pernah melibatkan RTMM-SPSI dalam pembahasan pasal tembakau RPP Kesehatan. Padahal, produk tembakau disebutnya sebagai produk legal yang diakui negara. Dan sektor IHT juga telah menjadi sumber pendapatan besar bagi negara dan menyerap jutaan tenaga kerja.

Oleh karena itu, Sudarto meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan produk tembakau dari RPP Kesehatan. Menurutnya, banyaknya larangan terhadap produk tembakau dalam RPP Kesehatan dinilai telah mengkhianati amanat UU Kesehatan yang sama sekali tidak melarang produk tembakau.

Sudarto menilai menilai aturan produk yang telah berlaku saat ini, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) sudah komprehensif mengatur pengendalian produk tembakau. Aturan tersebut sebaiknya dipertahankan dan diperkuat implementasinya, bukan diganti tanpa ada evaluasi secara komprehensif, katanya.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad menilai kebijakan terkait industri rokok sehubungan dengan aturan-aturan yang tertera pada PP 28/2024 dan RPMK, yaitu kemasan rokok polos tanpa merek, larangan berjualan di sekitar satuan pendidikan dan tempat bermain anak, dan pembatasan iklan luar ruang, berpotensi memberikan dampak ekonomi yang signifikan.

Menurutnya, jika aturan ini dilaksanakan maka dampak ekonomi yang hilang diperkirakan mencapai Rp 308 triliun atau setara dengan 1,5% dari PDB.

Selain itu, dampak terhadap penerimaan perpajakan diperkirakan mencapai Rp 160,6 triliun yang setara dengan 7% dari total penerimaan perpajakan nasional. Kebijakan ini juga berpotensi mempengaruhi sekitar 2,3 juta tenaga kerja di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) dan produk turunannya atau 1,6% dari total penduduk bekerja, katanya.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Kisah Pengusaha Jambu di Kudus yang Sukses Naik Kelas Berkat Pemberdayaan BRI

Kisah Pengusaha Jambu di Kudus yang Sukses Naik Kelas Berkat Pemberdayaan BRI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Menkeu Purbaya Ogah Matikan Usaha Rokok Ilegal, Tapi Bakal Lakukan Ini

Menkeu Purbaya Ogah Matikan Usaha Rokok Ilegal, Tapi Bakal Lakukan Ini

2025-11-04

Melejit di Puncak Survei Cawapres, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tertarik Politik

2025-10-30
Tanah Abang Jadi Stasiun Tersibuk, Layani 210 Ribu Penumpang per Hari

Tanah Abang Jadi Stasiun Tersibuk, Layani 210 Ribu Penumpang per Hari

2025-11-06
Kerugian Akibat Scam Tembus Rp 7,3 Triliun, Bagaimana Antisipasinya?

Kerugian Akibat Scam Tembus Rp 7,3 Triliun, Bagaimana Antisipasinya?

2025-11-06
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Daftar Harga Emas 24 Karat Hari Ini 5 November 2025 di Pegadaian hingga Semar

Daftar Harga Emas 24 Karat Hari Ini 5 November 2025 di Pegadaian hingga Semar

2025-11-07
Prabowo Bakal Tanggung Jawab Utang Whoosh? Ini Penjelasan Menko Airlangga

Prabowo Bakal Tanggung Jawab Utang Whoosh? Ini Penjelasan Menko Airlangga

2025-11-07
Bikin 10 Kapal Pakai Duit Pinjaman dari Spanyol, Menteri Trenggono Minta Restu DPR

Bikin 10 Kapal Pakai Duit Pinjaman dari Spanyol, Menteri Trenggono Minta Restu DPR

2025-11-07
Kios Pupuk Langgar Aturan Harga Eceran Tertinggi, Siap-Siap Izin Dicabut

Kios Pupuk Langgar Aturan Harga Eceran Tertinggi, Siap-Siap Izin Dicabut

2025-11-07

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Daftar Harga Emas 24 Karat Hari Ini 5 November 2025 di Pegadaian hingga Semar

Daftar Harga Emas 24 Karat Hari Ini 5 November 2025 di Pegadaian hingga Semar

2025-11-07
0
Prabowo Bakal Tanggung Jawab Utang Whoosh? Ini Penjelasan Menko Airlangga

Prabowo Bakal Tanggung Jawab Utang Whoosh? Ini Penjelasan Menko Airlangga

2025-11-07
0
Bikin 10 Kapal Pakai Duit Pinjaman dari Spanyol, Menteri Trenggono Minta Restu DPR

Bikin 10 Kapal Pakai Duit Pinjaman dari Spanyol, Menteri Trenggono Minta Restu DPR

2025-11-07
0
Kios Pupuk Langgar Aturan Harga Eceran Tertinggi, Siap-Siap Izin Dicabut

Kios Pupuk Langgar Aturan Harga Eceran Tertinggi, Siap-Siap Izin Dicabut

2025-11-07
0
Harga Emas Dunia Menguat, Investor Berburu Aset Aman

Harga Emas Dunia Menguat, Investor Berburu Aset Aman

2025-11-07
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Daftar Harga Emas 24 Karat Hari Ini 5 November 2025 di Pegadaian hingga Semar

Daftar Harga Emas 24 Karat Hari Ini 5 November 2025 di Pegadaian hingga Semar

2025-11-07
Prabowo Bakal Tanggung Jawab Utang Whoosh? Ini Penjelasan Menko Airlangga

Prabowo Bakal Tanggung Jawab Utang Whoosh? Ini Penjelasan Menko Airlangga

2025-11-07

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.