• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, September 17, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Pemerintah Tunda Penerapan Cukai Minuman Berpemanis, Ini Alasannya

    Pemerintah Tunda Penerapan Cukai Minuman Berpemanis, Ini Alasannya

    Surya Semesta (SSIA) Incar Pendapatan hingga Rp 400 Miliar dari Subang Smartpolitan

    Surya Semesta (SSIA) Incar Pendapatan hingga Rp 400 Miliar dari Subang Smartpolitan

    Pemerintah Tunda Penerapan Cukai Minuman Berpemanis, Ini Alasannya

    Pemerintah Tunda Penerapan Cukai Minuman Berpemanis, Ini Alasannya

    Surya Semesta (SSIA) Incar Pendapatan hingga Rp 400 Miliar dari Subang Smartpolitan

    Surya Semesta (SSIA) Incar Pendapatan hingga Rp 400 Miliar dari Subang Smartpolitan

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Pemerintah Tunda Penerapan Cukai Minuman Berpemanis, Ini Alasannya

    Pemerintah Tunda Penerapan Cukai Minuman Berpemanis, Ini Alasannya

    Surya Semesta (SSIA) Incar Pendapatan hingga Rp 400 Miliar dari Subang Smartpolitan

    Surya Semesta (SSIA) Incar Pendapatan hingga Rp 400 Miliar dari Subang Smartpolitan

    Pemerintah Tunda Penerapan Cukai Minuman Berpemanis, Ini Alasannya

    Pemerintah Tunda Penerapan Cukai Minuman Berpemanis, Ini Alasannya

    Surya Semesta (SSIA) Incar Pendapatan hingga Rp 400 Miliar dari Subang Smartpolitan

    Surya Semesta (SSIA) Incar Pendapatan hingga Rp 400 Miliar dari Subang Smartpolitan

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » Buruh di Sektor IHT Khawatir Terdampak Kebijakan PP 28/2024

Buruh di Sektor IHT Khawatir Terdampak Kebijakan PP 28/2024

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-10-15
0

Buruh di Sektor IHT Khawatir Terdampak Kebijakan PP 28/2024

wmhg.org – JAKARTA. Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, Sudarto AS menyebut bahwa PP 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik terhadap Industri Hasil Tembakau secara nyata dapat mematikan keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional.

Dikatakan Sudarto, saat ini ada 143 ribu anggota FSP RTMM-SPSI yang menggantungkan nasibnya pada sektor IHT sebagai tenaga kerja pabrikan. Kebijakan ini secara terang-terangan akan mematikan industri hasil tembakau nasional. Ada kurang lebih 226 ribu tenaga kerja anggota organisasi dari industri terkait yang akan terkena dampak dari regulasi tersebut, kata dia dalam keterangannya, Selasa (15/10).

Dirinya menyesalkan karena Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak pernah melibatkan RTMM-SPSI dalam pembahasan pasal tembakau RPP Kesehatan. Padahal, produk tembakau disebutnya sebagai produk legal yang diakui negara. Dan sektor IHT juga telah menjadi sumber pendapatan besar bagi negara dan menyerap jutaan tenaga kerja.

Oleh karena itu, Sudarto meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan produk tembakau dari RPP Kesehatan. Menurutnya, banyaknya larangan terhadap produk tembakau dalam RPP Kesehatan dinilai telah mengkhianati amanat UU Kesehatan yang sama sekali tidak melarang produk tembakau.

Sudarto menilai menilai aturan produk yang telah berlaku saat ini, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) sudah komprehensif mengatur pengendalian produk tembakau. Aturan tersebut sebaiknya dipertahankan dan diperkuat implementasinya, bukan diganti tanpa ada evaluasi secara komprehensif, katanya.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad menilai kebijakan terkait industri rokok sehubungan dengan aturan-aturan yang tertera pada PP 28/2024 dan RPMK, yaitu kemasan rokok polos tanpa merek, larangan berjualan di sekitar satuan pendidikan dan tempat bermain anak, dan pembatasan iklan luar ruang, berpotensi memberikan dampak ekonomi yang signifikan.

Menurutnya, jika aturan ini dilaksanakan maka dampak ekonomi yang hilang diperkirakan mencapai Rp 308 triliun atau setara dengan 1,5% dari PDB.

Selain itu, dampak terhadap penerimaan perpajakan diperkirakan mencapai Rp 160,6 triliun yang setara dengan 7% dari total penerimaan perpajakan nasional. Kebijakan ini juga berpotensi mempengaruhi sekitar 2,3 juta tenaga kerja di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) dan produk turunannya atau 1,6% dari total penduduk bekerja, katanya.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Kisah Pengusaha Jambu di Kudus yang Sukses Naik Kelas Berkat Pemberdayaan BRI

Kisah Pengusaha Jambu di Kudus yang Sukses Naik Kelas Berkat Pemberdayaan BRI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Kontribusi UMKM ke PDB Indonesia Tembus Rp 9.580 Triliun

Kontribusi UMKM ke PDB Indonesia Tembus Rp 9.580 Triliun

2024-08-07
Tips Mengajukan Pinjaman Seabank Pinjam dan Aturan Penagihan Utang

Tips Mengajukan Pinjaman Seabank Pinjam dan Aturan Penagihan Utang

2025-07-28
METI Dorong Pemerintah Tuntaskan RUU EBT, Target Disahkan Tahun Depan

METI Dorong Pemerintah Tuntaskan RUU EBT, Target Disahkan Tahun Depan

2025-08-17
Dibayangi Deindustrilisasi, Industri TPT Menanti Kebijakan Pemerintah

Dibayangi Deindustrilisasi, Industri TPT Menanti Kebijakan Pemerintah

2025-08-17
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Inovasi Bank Raya: Saku Bareng Kini Bisa Tampung 300 Anggota Komunitas

Inovasi Bank Raya: Saku Bareng Kini Bisa Tampung 300 Anggota Komunitas

2025-09-17
OJK Minta Bank Lebih Transparan Sajikan Laporan Keuangan Lewat Aturan Baru Ini

OJK Minta Bank Lebih Transparan Sajikan Laporan Keuangan Lewat Aturan Baru Ini

2025-09-17
OJK Terbitkan Aturan Transparansi Publikasi Laporan Bank, Berlaku Februari 2026

OJK Terbitkan Aturan Transparansi Publikasi Laporan Bank, Berlaku Februari 2026

2025-09-17
Di Tengah Ancaman Siber, Pinjamin Perkuat Keamanan Data Pengguna

Di Tengah Ancaman Siber, Pinjamin Perkuat Keamanan Data Pengguna

2025-09-17

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Fakta Mengejutkan, Banyak Perusahaan Sisihkan Laba untuk Investasi Bitcoin

Fakta Mengejutkan, Banyak Perusahaan Sisihkan Laba untuk Investasi Bitcoin

2025-09-17
0
Harga Kripto 16 September 2025: Bitcoin CS Masih Parkir di Zona Merah

Harga Kripto 16 September 2025: Bitcoin CS Masih Parkir di Zona Merah

2025-09-17
0
Jual 100 Bitcoin Senilai Rp 24 Miliar, Pria Ini Tak Menyesal Meski Kini Nilainya Rp 180 Miliar

Jual 100 Bitcoin Senilai Rp 24 Miliar, Pria Ini Tak Menyesal Meski Kini Nilainya Rp 180 Miliar

2025-09-17
0
Fakta Mengejutkan, Banyak Perusahaan Sisihkan Laba untuk Investasi Bitcoin

Saham Perusahaan Treasury Bitcoin KindlyMD Anjlok 54%, CEO Bilang Begini

2025-09-17
0
Michael Saylor: Bitcoin Jauh Lebih Menarik Dibanding Magnificent 7

Michael Saylor: Bitcoin Jauh Lebih Menarik Dibanding Magnificent 7

2025-09-17
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Inovasi Bank Raya: Saku Bareng Kini Bisa Tampung 300 Anggota Komunitas

Inovasi Bank Raya: Saku Bareng Kini Bisa Tampung 300 Anggota Komunitas

2025-09-17
OJK Minta Bank Lebih Transparan Sajikan Laporan Keuangan Lewat Aturan Baru Ini

OJK Minta Bank Lebih Transparan Sajikan Laporan Keuangan Lewat Aturan Baru Ini

2025-09-17

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.