Jakarta Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan mengungkapkan satuan tugas (satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dibentuk di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Seluruhnya harus melaporkan ke satgas tingkat nasional setiap satu minggu.
Dia mengatakan, Satgas Percepatan Pembentukan KopDes Merah Putih yang dipimpinnya juga menyepakati pembentukan satgas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Kemudian Satgas sini ada juga di Provinsi, Ketuanya Gubernur, Wakilnya Sekda, Sekretarisnya Kepala Dinas Koperasi. Kemudian di Kabupaten juga begitu, atau Kota, Ketuanya Bupati atau Wali Kota, Wakilnya Sekda, Sekretarisnya Dinas Koperasi setempat, ungkap Zulkifli di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Jadwal Laporan
Dia mengatakan, satgas tingkat kabupaten/kota harus melapor ke satgas provinsi setiap pekan. Sama halnya, satgas provinsi ke satgas pusat dibawah komando Zulkifli Hasan.
Sementara itu, satgas tingkat nasional setidaknya harus melapor ke Presiden Prabowo Subianto paling tidak satu bulan sekali.
Satgas Pusat harus lapor kepada Bapak Presiden Prabowo sekurang-kurangnya sebulan sekali, ucapnya.