Jakarta Rumah subsidi merupakan salah satu solusi pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki hunian layak dengan harga terjangkau. Melalui program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), rumah subsidi memiliki sejumlah ketentuan teknis, termasuk daya listrik yang harus disediakan oleh pengembang.
Mengetahui ketentuan ini penting agar calon pembeli dapat menyesuaikan kebutuhan rumah tangga dengan kapasitas listrik yang tersedia.
Ketentuan Daya Listrik Rumah Subsidi Berdasarkan Regulasi
Ketentuan mengenai spesifikasi teknis rumah subsidi diatur dalam berbagai regulasi, salah satunya Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023.
Dalam aturan ini, disebutkan bahwa rumah subsidi wajib memiliki jaringan listrik sebagai bagian dari sarana, prasarana, dan utilitas umum (PSU).
Meskipun tidak menyebutkan secara spesifik angka daya listrik, aturan tersebut menegaskan pentingnya akses listrik yang memadai untuk menunjang kehidupan penghuni.
Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2012 juga mengatur bahwa setiap rumah subsidi harus memiliki utilitas listrik yang memenuhi standar hunian layak.
Ini berarti daya listrik yang disediakan harus cukup untuk kebutuhan dasar penghuni, termasuk penerangan, penggunaan alat elektronik sederhana, dan kenyamanan hidup sehari-hari.
Dengan kata lain, pengembang tidak hanya diwajibkan membangun rumah, tetapi juga harus memastikan rumah tersebut siap huni secara teknis, termasuk menyediakan instalasi listrik sesuai standar dari PLN.