Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah tegas dalam mengawal implementasi potongan tarif aplikator ojek online (ojol) 8%. Perspektif konsumen juga diminta dilibatkan dalam penyusunan aturan turunannya.
Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo meminta pemerintah mengawal agar potongan aplikator 8% tak tiba-tiba membebani konsumen. Misalnya, dengan kekhawatiran adanya perubahan model bisnis atau layanan imbas penetapan potongan tersebut.
BACA JUGA:Usai Putusan MK, YLKI Desak Pemerintah Susun Aturan Label Gula, Garam, dan Lemak
BACA JUGA:YLKI Desak Pemerintah Segera Wajibkan Label Peringatan Gula, Garam, Lemak
BACA JUGA:KRL Makin Padat, Hak Kenyamanan Penumpang Terabaikan
Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak berujung pada kenaikan biaya layanan dan berkurangnya keterjangkauan transportasi daring, ujar Rio dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).
Dia juga meminta pandangan konsumen ditampung dalam penyusunan aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital atau Perpres Ojol.
Menurut dia, pengaturan tarif harus mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak secara berimbang, termasuk keberlanjutan usaha, keterjangkauan layanan, dan kemampuan masyarakat dalam mengakses transportasi daring.
YLKI meminta penyedia platform transparan soal komponen biaya tarif sebagai hak informasi kepada konsumen yang wajib dipenuhi oleh penyedia platform, tegasnya.
Jamin Keamanan
YLKI meminta pemerintah mengawasi layanan tetap aman bagi para penggunanya. Rio memandang penyesuaian model bisnis atau efisiensi operasional tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi kualitas layanan, melemahkan sistem pengaduan, atau mengabaikan perlindungan pengguna.
Berapa pun besaran biaya platform yang ditetapkan, hak konsumen atas layanan transportasi yang aman, nyaman, dan selamat harus tetap menjadi prioritas, ucap dia.
YLKI meminta seluruh perusahaan penyedia platform transportasi daring mematuhi ketentuan dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Kepatuhan terhadap regulasi merupakan kewajiban pelaku usaha dan bentuk itikad baik dalam menjalankan kegiatan usaha, bukan sekadar pilihan.
Regulasi tidak boleh berhenti sebagai norma di atas kertas. Pemerintah harus memastikan bahwa implementasinya benar-benar memberikan kepastian hukum, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan melindungi kepentingan masyarakat, jelas dia.
/2025/12/08/659294977.jpg)
/2026/05/14/305869214.jpg)
/2017/09/25/1898003033.jpg)
/2026/06/15/614795733.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2826875/original/072032300_1560331291-03-21-malaysian-flag.jpg)
:strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-gray-landscape-new.png,1180,20,0)/kly-media-production/medias/1043410/original/011837300_1446625161-20151104-OJK-Jakarta-Angga-Yuniar.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4217905/original/082312500_1667827564-WhatsApp_Image_2022-11-07_at_17.09.54.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9349515/original/027309100_1789531590-Gemini_Generated_Image_eq0tzleq0tzleq0t.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5494434/original/017122500_1770289311-Wakil_Menteri_Keuangan_Juda_Agung-5_Februari_2026a.jpeg)




:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9320205/original/037317100_1786340585-email-attachment_2026_08_10_ariefhakim-at-klyid_sistem-penindakan-terintegrasi-menhub-jamin-pelanggaran-truk-odol-tak-cuma-salahkan-pengemudi_1000403242.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9370122/original/072598800_1791556283-WhatsApp_Image_2026-10-09_at_21.03.55.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6309028/original/088222700_1779183189-1000322701.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5523205/original/092613500_1772794695-1000253144.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5202231/original/093153000_1745893382-1000005244.jpg)