Jakarta – Fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terus meningkat belakangan ini menimbulkan kekhawatiran terhadap stabilitas sektor pembiayaan, khususnya industri fintech lending dan multifinance. Kondisi ini dinilai dapat berdampak ganda, baik terhadap potensi penurunan penyaluran pembiayaan maupun peningkatan risiko kredit macet.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), Agusman, menegaskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mencermati dampak dari maraknya PHK terhadap sektor pembiayaan.
Maraknya PHK akan terus dicermati dampaknya terhadap multifinance dan Pindar, kata Agusman dikutip dari jawaban tertulisnya, Senin (19/5/2025).
OJK melalui pengawasan terhadap sektor pembiayaan terus mencermati potensi dampak dari gelombang PHK tersebut. Industri didorong untuk memperkuat prinsip kehati-hatian, mengelola risiko secara menyeluruh, dan tetap melakukan inovasi guna menjaga ketahanan menghadapi tekanan ekonomi, baik di level nasional maupun global.
Perusahaan didorong untuk terus memperhatikan aspek kehati-hatian, memiliki manajemen risiko yang memadai, dan melakukan inovasi secara berkelanjutan untuk menekan meningkatnya risiko gagal bayar di tengah dinamika perekonomian domestik dan global, ujarnya.
Meski terdapat potensi risiko, indikator profil risiko pembiayaan hingga Maret 2025 masih berada dalam level yang relatif terkendali. Rasio Non-Performing Financing (NPF) gross di sektor multifinance tercatat menurun menjadi 2,71 persen dari bulan sebelumnya.