Jakarta Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta, mengingatkan bahwa masih ada celah yang bisa dimanfaatkan oknum nakal dalam penggunaan QRIS.
Menurutnya, praktik kecurangan bisa dilakukan baik dari sisi pedagang maupun konsumen. Dari sisi pedagang, ada kasus di mana QR yang ditampilkan bukan milik pedagang sendiri, melainkan milik orang lain. Kondisi ini bisa membuat konsumen salah melakukan pembayaran karena tidak mengecek detail penerima.
Terkait dengan QR saat ini tidak ada transaksi dengan QR palsu, mungkin yang terjadi itu jadi kalau misalnya pedagang mungkin bisa saja pedagangnya memakai bukan QR sendiri tapi QR-nya orang sehingga pembeli itu bisa saja salah menscane QR-nya, kata Filianingsih dalam Konferensi Pers RDG September 2025, Rabu (17/9/2025).
Sementara itu, konsumen juga bisa berlaku curang dengan cara menunjukkan bukti transfer palsu. Dalam situasi ini, pedagang bisa tertipu apabila tidak menunggu notifikasi resmi dari sistem pembayaran.
Nah, sebaliknya pedagang juga sama bisa saja pembelinya nakal dan pembelinya sudah menyiapkan seperti bukti transfernya membayar QR. Artinya, pembayar harus memperhatikan ada notifikasi seperti itu biasanya kalau uang sudah masuk ada notifikasi, jelasnya.
Oleh karena itu, baik pedagang maupun pembeli sama-sama dituntut untuk lebih teliti dalam melakukan transaksi. Kehati-hatian menjadi kunci untuk mencegah terjadinya kerugian akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.
Jadi, dari pihak pembeli atau pengguna kita harus memperhatikan apakah benar namanya apakah benar barang yang dibeli harganya, ujarnya.