Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendapat laporan mengenai praktik calo perizinan perikanan. Nelayan diminta membayar sejumlah biaya mahal untuk bisa mendapatkan izin.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif menemukan ada pungutan liar (pungli) proses perizinan usaha penangkapan ikan yang dilakukan orang yang mengaku sebagai broker atau calo perantara. Oknum yang mengaku calo perantara memungut biaya lebih besar untuk kepentingan pribadi dengan alasan operasional saat membantu mengurus dokumen perizinan.
BACA JUGA:Menteri Trenggono Bidik Boyolali Jadi Pusat Produksi Lele
BACA JUGA:Kontraktor Nakal Garap Kampung Nelayan Merah Putih Siap-Siap Disikat Menteri Trenggono
BACA JUGA:Situbondo Ditetapkan jadi Lokasi Proyek Percontohan Budidaya Lobster
BACA JUGA:Potensi Besar Rumput Laut Indonesia di Tengah Peluang Investasi Global
“Laporan ini banyak kami terima dari nelayan di berbagai lokasi, kami segera koordinasikan dengan aparat penegak hukum untuk menyelidiki hal tersebut, tegas Latif dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (3/1/2026).
Karena mereka ini yang sebenarnya menambah beban biaya kepada para nelayan dan pengusaha kapal perikanan, namun di berbagai kesempatan menyampaikan bahwa biaya perizinan tinggi dan mahal,” sambungnya.
Latif lantas menyediakan layanan konsultasi secara online apabila pelaku usaha mengalami kesulitan atau kendala saat pengajuan izin melalui laman perizinan.kkp.go.id, atau juga bisa berkonsultasi langsung dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perikanan Tangnap setempat.
“Kami tegaskan tidak ada pungutan lain selain pungutan pengusahaan perikanan (PHP) dan pungutan hasil perikanan (PHP) yang akan menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam perikanan. Pembayaran PNBP langsung ke kas negara melalu kode billing secara otomatis melalui sistem OSS. Layanan perizinan tidak dipungut biaya apapun sehingga tidak perlu ada jasa broker,” bebernya.
/2025/09/17/1992289456.jpg)
/2025/06/24/1049013018.jpg)
/2025/10/18/1934219793.jpg)
/2025/10/16/1002072152.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5460746/original/048943800_1767280661-WhatsApp_Image_2026-01-01_at_21.14.02.jpeg)





:strip_icc()/kly-media-production/medias/3215828/original/052789100_1598082876-22_Agustus_2020-3_ok.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4723188/original/034031500_1705921925-fotor-ai-20240122181144.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4837497/original/097905500_1716195905-Harga_emas_cetak_rekor_tertinggi-ANGGA_1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1071006/original/007793200_1448870952-20151130-Harga-Emas-Kembali-Buyback-AY3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5445028/original/061649700_1765798358-IMG-20251215-WA0014.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5468560/original/031395000_1767956777-Direktur_Utama_Perum_Bulog__Ahmad_Rizal_Ramdhani-1.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5433267/original/059203400_1764840760-Menteri_Koordinator_Bidang_Perekonomian_Airlangga_Hartarto__2_.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5354392/original/068395000_1758248186-063_1134817584.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5468655/original/028465300_1767966113-Diskusi_Danantara-4.jpg)