Jakarta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan ada sanksi pidana yang bisa dijerat ke perusahaan yang menahan ijazah karyawannya. Pihaknya juga tak segan menindak secara tegas temuan tersebut.
Pria yang akrab disapa Noel ini menegaskan beberapa langkah yang akan dilakukan atas temuan penahanan ijazah. Pertama, dia akan melakukan penyegelan sementara tempat usaha. Ini pernah dilakukannya di beberapa lokasi.
Pertama kita segel tempat usahanya. Kedua kita akan menindak bentuk penahanan. Itu biar di polisi. Polisi yang bisa melakukan itu kan penegak hukum. Dan ketiga kita akan geledah. Jadi ini bentuk sikap negara ya, tegas Noel, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (19/5/2025).
Dia menjelaskan, penahanan ijazah melanggar aturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372. Pada kasus perusahaan meminta tebusan atas ijazah, akan dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Tapi sekali lagi saya tegaskan bahwa kita bukan sedang menghalangi bisnis mereka, bukan. Kami hanya ingin membina mereka agar praktik-praktik yang puluhan tahun ini terjadi untuk dihentikan, terangnya.
Itu berlaku dimanapun perusahaan. Ternyata ada juga dari BUMN melakukan praktek penahanan ijazah, ada juga swasta, ada siapapun. Ini baru tahap awal. Dan kita akan membuat regulasinya, sambung Noel.