Jakarta – Rumah subsidi harus memenuhi standar minimal tipe 36 dan 40 seperti yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi. Hal ini untuk menjamin kelayakan dan kesehatan hunian rakyat.
Demikian disampaikan Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP) Fahri Hamzah seperti dikutip dari Antara, Rabu (4/6/2025).
Secara umum konsep untuk rumah rakyat harus layak, harus besar, harus sehat. Karena itulah kita memakai standar tipe 36 dan 40 itu minimal untuk rumah rakyat, ujar dia Wamen PKP ditemui seusai menghadiri Simposium Nasional bertajuk “Sumitronomics dan Arah Ekonomi Indonesia”, seperti dikutip dari Antara.
Sebelumnya diberitakan melalui draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, pemerintah akan memperkecil luas tanah dan bangunan rumah subsidi.
Untuk rumah tapak, luas tanah paling kecil akan menjadi 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sementara, luas bangunan diatur paling rendah 18 meter persegi dan paling luas 36 meter persegi.
Menanggapi hal itu, Fahri menuturkan, pemerintah mengikuti desain rumah sehat yang direkomendasikan lembaga internasional seperti Habitat for Humanity, dengan memperhatikan aspek kesehatan, keamanan, serta ruang interaksi dalam keluarga.
Dia mengatakan, rumah subsidi dirancang untuk jangka panjang, bukan sekadar tempat tinggal sementara, melainkan wadah membentuk keluarga sehat, tempat belajar anak, dan interaksi sosial yang mendukung kehidupan berkualitas.