Jakarta – Ramai jadi perbicangan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruh PT Gudang Garam Tbk (GGRM). Kabar terbaru, ada 308 buruh yang terdampak kebijakan efisiensi perusahaan tersebut.
Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) membenarkan kabar PHK buruh Gudang Garam tersebut. Ketua Umum FSP RTMM-SPSI, Sudarto mengamini ada efisiensi di Gudang Garam imbas turunnya produksi.
Bahwa info yang kami dapat dari struktural pengurus kami di Jatim (Jawa Timur), adanya penurunan produksi SKM (sigaret kretek mesin), ungkap Sudarto saat dikonfirmasi www.wmhg.org, Senin (8/9/2025).
Dia mengatakan, turunnya produksi tersebut membuat 308 orang buruh terdampak PHK. Ada dua jenis efisiensi pekerja, yakni, tawaran pensiun dini terhadap pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan penghentian PKWT.
(Penurunan produksi) mengakibatkan adanya kebijakan efesiensi dengan menawarkan pensiun dini terhadap pekerja PKWT serta sebagian penghentian pekerja PKWT/kontrak, dengan total sebanyak 308 orang pekerja, tutur Sudarto.
Meski begitu, dia mengatakan ratusan karyawan terdampak itu bukan anggota FSP RTMM-SPSI yang dipimpinnya.Â