Jakarta – Ekonom Universitas Indonesia (UI) Dipo Satria Ramli menilai, penguatan perlindungan pekerja melalui Undang-Undang (UU) Pelindungan ketenagakerjaan merupakan langkah yang penting bagi tenaga kerja.
Menurut Dipo, sejumlah ketentuan dalam UU tersebut memberikan penguatan terhadap hak pekerja, di antaranya terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja alih daya atau outsourcing, serta pesangon.
BACA JUGA:10 Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan
BACA JUGA:Terkuak, Sejumlah Usulan Buruh Terkabul dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan
BACA JUGA:Kadin: UU Pelindungan Ketenagakerjaan Jangan Hambat Penciptaan Lapangan Kerja
Jadi saya rasa ini buat tenaga kerja cukup baik, ujar Dipo.
Ia menilai, pengurangan masa PKWT dan penyempitan definisi outsourcing menjadi salah satu poin yang memberikan perlindungan lebih bagi pekerja. Selain itu, ia juga menyoroti adanya perubahan terkait pesangon dan ketentuan upah.
Dampak ke Dunia Usaha
Dipo mengatakan, penerapan aturan baru tersebut tetap perlu memperhatikan kondisi dunia usaha. Lantaran, saat ini sejumlah industri menghadapi tekanan akibat perlambatan ekonomi dan ketidakpastian global.
Namun, menurut dia, tambahan biaya yang mungkin muncul akibat perubahan aturan ketenagakerjaan tidak serta-merta menjadi tekanan terbesar bagi perusahaan.
Mungkin ada biaya-biaya kenaikan yang dirasakan oleh perusahaan. Tetapi dibandingkan tadi ya dengan dampak dari rupiah yang lemah atau dampak dari harga minyak yang tinggi, sebenarnya dampak dari perubahan undang-undang ketenagakerjaan ini lebih kecil, jelas dia.
Dipo mengatakan, kondisi ekonomi dan ketidakpastian global saat ini juga membuat perusahaan lebih berhati-hati dalam menciptakan lapangan pekerjaan baru.
Di tengah kondisi tersebut, ia menilai perlindungan terhadap pekerja yang sudah ada juga tetap penting.
Kalau buat industri perusahaan kan memang lagi banyak sulit, jadi isu-isu makro itu sebenarnya lebih berat dibandingkan isu mikro ketenagakerjaan ini, katanya.
/2023/10/01/342276568.jpg)
/2024/01/17/2061950103.jpg)
/2026/05/21/1931422383.jpg)
/2020/02/14/1217679269.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3284618/original/004329100_1604313218-20201102-Hari-ini-Rupiah-Ditutup-melemah-atas-dolar-ANGGA-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9368377/original/068185600_1791431197-email-attachment_2026_10_08_adyanugrahadi_menteri-umkm-jadi-pengampu-ekosistem-ojol-kawal-kemitraan-dengan-aplikator_IMG_7377.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9368339/original/007608900_1791429715-Screenshot_2026-10-08_101919.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296727/original/008242400_1784022507-3fa60472-8dcd-43de-8f2d-dc9c188e0f52.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9368404/original/053332500_1791433059-email-attachment_2026_10_08_ariefhakim-at-klyid_menkeu-suahasil-fiskal-dan-danantara-saudara-kembar_1000466331.jpg)




:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9349515/original/027309100_1789531590-Gemini_Generated_Image_eq0tzleq0tzleq0t.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3192692/original/073777800_1595929324-20200728-Harga-Emas-Tembus-Rp-1-Juta-per-Gram-7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3352147/original/086289000_1610959706-20210118-Emas-Antam-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5219629/original/039640900_1747221144-20250514-Harga_Emas-ANG_1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5028259/original/049109300_1732871661-fotor-ai-2024112916147.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306954/original/097594000_1784943789-ChatGPT_Image_Jul_16__2026__07_22_35_AM.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4816485/original/067351800_1714383642-fotor-ai-20240429133817.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4876282/original/004384100_1719462261-fotor-ai-2024062711133.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3913280/original/009736000_1643034734-24_januari_2022-4.jpg)