Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan, ada satu aturan baru dalam Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan, yakni dana cadangan pesangon. Aturan diharapkan meningkatkan kepatuhan pengusaha.
Hal tersebut diungkap Yassierli usai penetapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungah Ketenagakerjaan menjadi UU.
BACA JUGA:Perampok Kripto Menyerang Pria di Rumah, Paksa Transfer Aset
BACA JUGA:Kekayaan Chairul Tanjung, Pendiri CT Corp yang Ditunjuk Jadi Wantimpres
Ada hal yang baru itu adalah terkait dengan dana cadangan pesangon, ungkap Yassierli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Dia mengatakan dana cadangan pesangon berbeda dengan iuran rutin BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini dibayarkan. Dana cadangan ini dihadirkan mengnyusul temuan dugaan pelanggaran perusahaan.
Yassierli mengaku kerap menemukan perusahaan yang menghindari membayar pesangon dengan alasan tidak memiliki dana lagi.
Jadi realitas sekarang kalau kita lihat ternyata ketika perusahaannya itu ingin membayar dana pesangon, alasannya kami sudah tidak punya dana dan seterusnya, ujar dia.
Makanya di undang-undang ini, sebagai payungnya bahwa akan ada dana cadangan pesangon, dan detailnya nanti kita akan atur di PP, ia menambahkan.
UU Ketenagakerjaan Disahkan
DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa, 6 Oktober 2026. UU tersebut terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Wakil Ketua Komisi IX Putih Sari mengatakan, UU tersebut memperkuat perlindungan pekerja, mulai dari hak normatif, jaminan sosial, status hubungan kerja, hingga keselamatan dan kesehatan kerja.
Namun, penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari komitmen kita membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang akan memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pekerja, terutama terkait perlindungan hak-hak normatif, jaminan sosial, status hubungan kerja, dan perlindungan teknis seperti keselamatan dan kesehatan kerja,” kata Putih saat menyampaikan laporan Komisi IX dalam rapat paripurna.
/2022/10/20/1604525335.jpg)
/2025/01/30/132458517.jpg)
/2026/06/10/159166935.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5003462/original/003045000_1731476528-1.jpeg)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/922189/original/061254600_1436330199-tol-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9328650/original/075500600_1787203805-Menteri_Ketenagakerjaan__Menaker__Yassierli.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9365309/original/065355400_1791172685-Depositphotos_874855176_L.jpg)




:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9309012/original/011632200_1785214700-Gemini_Generated_Image_5o6uim5o6uim5o6u.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3271750/original/055065600_1603102549-20201019-Harga-Emas-Hari-Ini-Stabil-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3458468/original/004833700_1621321944-20210518-Harga-Emas-Antam-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3192688/original/061754900_1595929322-20200728-Harga-Emas-Tembus-Rp-1-Juta-per-Gram-3.jpg)
:strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-gray-landscape-new.png,1180,20,0)/kly-media-production/medias/1937644/original/001119200_1519626925-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9313336/original/086824700_1785634470-ChatGPT_Image_Aug_2__2026__08_33_41_AM.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4816486/original/000456500_1714383664-fotor-ai-20240429133814.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4816481/original/059395900_1714383540-fotor-ai-20240429133650.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9322011/original/064657000_1786514057-ChatGPT_Image_Aug_12__2026__12_53_39_PM.jpg)