Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan pelarangan impor pakaian bekas akan tetap berlaku, meski para pedagang thrifting menawarkan diri untuk membayar pajak demi melegalkan perdagangan baju bekas.
Sikap tegas ini disampaikan Budi Santoso setelah mendapat usulan dari para pelaku usaha yang berharap perdagangan baju bekas impor bisa dilegalkan melalui mekanisme perpajakan. Mendag lantas menepis anggapan bahwa kesediaan membayar pajak dapat membatalkan aturan pelarangan yang sudah ada.
BACA JUGA:Bos Djarum Masuk Daftar Cekal Kejagung, Begini Respons Manajemen
BACA JUGA:Segera Manfaatkan! Pemprov DKI Beri Diskon dan Hapus Denda PBB-P2 Sampai Akhir Tahun 2025
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Seret Eks Dirjen Pajak, Kejagung: Pemufakatan Jahat Pengurangan Pajak
“Kan nggak ada hubungannya, kalau membayar pajak jadi legal gitu. Ya kan nggak ada hubungannya. Kan memang aturannya dilarang ya,” ujar Budi saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (21/11).
Ia menjelaskan, pelarangan impor pakaian bekas sudah tercantum jelas dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, dan hal tersebut tidak bisa dinegosiasikan.
Budi Santoso menegaskan, alasan utama di balik kebijakan pelarangan impor pakaian bekas bukan karena pedagang tidak membayar pajak. Alasan yang paling krusial adalah menjaga kesehatan masyarakat dari potensi kuman dan jamur, serta melindungi industri garmen dalam negeri, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dari gempuran produk impor murah dan ilegal.
/2025/09/17/1992289456.jpg)
/2025/10/17/1921234742.jpg)
/2025/06/24/1049013018.jpg)
/2025/10/18/1934219793.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5379436/original/022416700_1760346243-1000124853.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3324617/original/050657400_1608026449-20201215-Harga-emas-terus-turun-ANGGA-1.jpg)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/1369937/original/040260300_1476098426-20161010-Harga-emas-stagnan-di-posisi-Rp-599-Jakarta-AY1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5463456/original/098712400_1767614311-c90abe79-9533-4fbe-947d-0d6bd68770de.jpeg)




