Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan evaluasi terbaru terkait fenomena pemblokiran rekening nasabah yang tiba-tiba dianggap dormant beberapa minggu lalu akibat permintaan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan, rekening dormant atau rekening pasif merupakan rekening yang tidak memiliki mutasi transaksi seperti penarikan, penyetoran, maupun transfer dalam jangka waktu tertentu, umumnya antara 3 hingga 6 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.
Adapun kata Dian, setiap bank memiliki prosedur dan sistem pemantauan rekening dormant yang berbeda-beda. OJK sendiri telah mengeluarkan POJK Nomor 8 Tahun 2023 yang mengatur penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan
Masing-masing bank memiliki kebijakan dan prosedur terkait rekening dormant, antara lain misalnya setting sistem dan juga mekanisme pemantauannya, kata Dian dalam konferensi pers RDKB Mei 2025, Senin (2/6/2025).
Mitigasi Risiko
Menurutnya, POJK ini menjadi pedoman bagi perbankan untuk meningkatkan mitigasi risiko penyalahgunaan rekening dormant. Dalam hal ini, bank dapat melakukan penghentian sementara transaksi atas permintaan otoritas berwenang sesuai program pencegahan tersebut.
Apabila terdapat indikasi rekening dimanfaatkan untuk tujuan melakukan hukum, baik rekening biasa mau berrekening dormant itu memang bisa ditutup, intinya demikian, jelasnya.