Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tidak akan menggunakan skema baru. Ia mengatakan, formula penetapan UMP 2026 tetap sama seperti tahun sebelumnya.
Menurut dia, indeks perhitungan sudah tersedia, namun nilainya berbeda mengikuti kondisi terbaru.
BACA JUGA:Formula UMP 2026 Rampung, Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III 2025 Jadi Acuan Pemerintah
BACA JUGA:UMP 2026: Pemerintah Siapkan Rentang Kenaikan, Daerah Diberi Wewenang Penuh
UMP sudah selesai, formulanya sama. Indeksnya sudah ada, indeksnya berbeda. Nanti, akan diumumkan pada waktunya,” kata Airlangga di kantornya Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Airlangga menuturkan, proses sosialisasi tengah berlangsung sehingga pemerintah belum dapat mengumumkan detail angka maupun penyesuaiannya.
Sekarang sedang sosialisasi. Udah dibilang nanti dulu lagi sosialisasi, ujarnya.
Ia meminta publik menunggu karena tahapan ini harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum masuk ke proses penetapan resmi. Ia mengatakan, acuan penentuan UMP selalu merujuk pada perkembangan perekonomian nasional serta indeks kehidupan masyarakat.
Penilaian tersebut juga mengacu pada parameter yang digunakan ILO, sehingga proses penghitungan bersifat terukur dan mengikuti standar internasional.
Acuannya perkembangan perekonomian. Kemudian indeks dari kehidupan lah ya. LHS berdasarkan kriteria ILO,” ujarnya.
Pertumbuhan ekonomi Kuartal III Jadi Komponen
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartartomenegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi kuartal III 2025 akan menjadi komponen kunci dalam formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Kebijakan ini dipilih karena penetapan UMP wajib diumumkan sebelum 31 Desember 2025, sehingga data kuartal III menjadi rujukan paling relevan.
UMP tergantung pertumbuhan di kuartal III,” ujar Airlangga usai konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, dikutip dari Antara, Kamis, 27 November 2025.
Berdasarkan data pemerintah, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2025 tercatat mencapai 5,04 persen secara tahunan (yoy).
/2025/06/11/1083351027.jpg)
/2020/03/12/831136498.jpg)
/2025/10/16/1455225288.jpg)
/2025/08/21/134139709.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5427171/original/081791300_1764330279-Managing_Director_Stakeholder_Management_and_Communications_Danantara__Rohan_Hafas.jpg)

/2025/10/15/1678182362.jpg)
/2025/10/15/933923880.jpg)
/2025/10/10/27699396.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/1230533/original/005867600_1463022069-Banner_Gaji_PNS.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5412560/original/019546500_1763095961-Menteri_Perindustrian_Agus_Gumiwang.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5425408/original/035902400_1764225555-8.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4958190/original/081537400_1727844433-2_oktober_2024-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5409930/original/008662900_1762915440-desain_rumah_kecil_minimalis__10_.jpg)