Jakarta – Pemerintah pusat tengah menyiapkan formula baru untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, yang berbeda dari sistem satu angka seperti tahun sebelumnya. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan panduan berupa rentang atau range kenaikan upah yang menjadi pedoman nasional, sementara keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah daerah.
Ia menegaskan bahwa penerapan rentang kenaikan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023, yang menekankan pentingnya mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, inflasi, hingga pertumbuhan ekonomi dalam penetapan upah.
BACA JUGA:UMP 2026 Segera Diumumkan, Simak Bocorannya
BACA JUGA:Formula UMP 2026 Rampung, Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III 2025 Jadi Acuan Pemerintah
BACA JUGA:Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III 2025 Jadi Acuan Penghitungan UMP 2026
“Kami memberikan panduan berupa range, nanti pemerintah daerah yang menentukan sendiri sesuai dengan kondisi pertumbuhan ekonomi masing-masing daerahnya, inflasinya, kemudian kebutuhan hidup layaknya dia jauh nggak dari upah sekarang,” ujar Yassierli dikutip dari Antara, Kamis (27/11/2025).
Menurut Yassierli, pendekatan satu angka nasional selama ini tidak mampu mengatasi perbedaan kondisi antar daerah. Karena itu, format rentang dinilai lebih adil dan lebih sesuai dengan amanat MK.
/2025/09/28/1258889960.jpg)
/2020/02/13/611530526.jpg)
/2019/06/11/1646707349.jpg)
/2025/06/11/1083351027.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5426064/original/071367600_1764251910-1000162723.jpg)

/2025/10/15/1678182362.jpg)
/2025/10/15/933923880.jpg)
/2025/10/10/27699396.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5425075/original/098108800_1764211876-WhatsApp_Image_2025-11-27_at_08.49.56.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3545719/original/087868100_1629425274-059440700_1560940276-20190619-Rupiah-Menguat-di-Level-Rp14.264-per-Dolar-AS1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/976573/original/043185800_1441279137-harga-emas-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3975040/original/077790600_1648205648-20220325-Harga-emas-pegadaian-naik-ANGGA-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5424887/original/000050700_1764164151-WhatsApp_Image_2025-11-26_at_20.31.08.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5424660/original/045643900_1764150556-IMG-20251126-WA0006.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5425388/original/000197700_1764224864-Direktur_Utama_Bulog.jpeg)