Jakarta – Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 atau UMP 2026 di Papua Barat Daya ditetapkan sebesar Rp 3.766.000. Penetapan UMP 2026 itu sebagai upaya menjaga daya beli pekerja/buruh, menjamin penghidupan yang layak sekaligus mendukung keberlangsungan usaha dan stabilitas ekonomi daerah.
Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu menuturkan, penetapan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 telah melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Demikian mengutip Antara, Rabu (24/12/2025).
BACA JUGA:UMP Jambi 2026 Naik 7,3%, Ini Imbauan Gubernur Al Haris
BACA JUGA:Perhitungan UMP Jakarta 2026 yang Naik Jadi Rp 5,7 Juta
BACA JUGA:UMP Banten 2026 Naik, Ini Besaran Upah Bagi Pekerja Setiap Daerahnya
Ia menuturkan, kebijakan itu ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, serta rekomendasi Dewan Pengupahan Papua Barat Daya.
Penetapan ini merupakan hasil kesepakatan bersama untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha,” ujar Gubernur Elisa Kambu.
Dia mengatakan penetapan UMP dan UMSP tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Papua Barat Daya Nomor 100.3.3.1/266/12/2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2026.
Selain UMP, Pemprov Papua Barat Daya juga menetapkan UMSP untuk sejumlah sektor, yakni Sektor pertambangan minyak dan gas bumi (migas) sebesar Rp 5.549.000, serta sektor pertambangan umum selain galian C sebesar Rp 3.837.000.
Sementara itu sektor konstruksi (khusus belanja pemerintah) sebesar Rp 3.784.000, Sektor perikanan sebesar Rp3.784.000, sektor kehutanan sebesar Rp3.802.000, dan sektor perkebunan sebesar Rp 3.802.000.
UMP dan UMSP Tahun 2026 ini mengalami kenaikan 4,2 persen dibandingkan tahun 2025, kata dia.
Dalam keputusan itu, dia menuturkan, juga ditegaskan larangan bagi perusahaan atau badan usaha untuk membayar upah lebih rendah dari ketentuan UMP dan UMSP yang telah ditetapkan.
UMP dan UMSP Papua Barat Daya Tahun 2026 berlaku di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Papua Barat Daya bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun, ujar dia.
Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan berpedoman pada struktur dan skala upah yang disusun sesuai ketentuan perundang-undangan. Kebijakan ini mulai berlaku efektif 1 Januari 2026, kata Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu.
/2025/09/17/1992289456.jpg)
/2025/05/05/294792947.jpg)
/2025/10/03/437355831.jpg)
/2025/09/18/1600673805.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5454519/original/095090400_1766561882-Menteri_Keuangan__Menkeu__Purbaya_Yudhi_Sadewa-24_Desember_2025.jpeg)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/2509388/original/069865700_1543493045-20181129-Pernak-pernik-sambut-Libur-Sekolah-dan-Natal-Fery5.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/2832426/original/059440700_1560940276-20190619-Rupiah-Menguat-di-Level-Rp14.264-per-Dolar-AS1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4951810/original/086727300_1727167419-publikasi_1709802129_65e9829134bc6.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5453779/original/061508200_1766495151-1000187302.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5453669/original/014662500_1766485438-menkref2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5453676/original/068010900_1766486061-menkref.jpg)