Jakarta – Ketegangan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2026 atau UMP 2026 mereda setelah Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, turun langsung menemui para buruh yang menggelar aksi demonstrasi di depan kantornya, Rabu (24/12/2025).
Mengutip laman Humas Provinsi Jawa Tengengah, Jumat (26/12/2025), di hadapan massa buruh, Gubernur menyampaikan secara terbuka dasar penetapan UMP, UMK, serta upah sektoral untuk tahun 2026.
BACA JUGA:Buruh Minta Dedi Mulyadi Revisi UMP Jabar, Tuntut Penetapan Upah Sektoral Kota/Kabupaten
BACA JUGA:UMP 2026 Naik Tak Sesuai Harapan Serikat Pekerja, 10 Ribu Buruh Geruduk Istana Negara Pekan Depan
BACA JUGA:UMP Jakarta 2026 Naik 6,17%, Ini Tanggapan Apindo
BACA JUGA:Infografis Daftar UMP 2026 di 38 Provinsi dari Tertinggi hingga Terendah
Penjelasan tersebut disampaikan langsung tanpa perantara, sehingga aspirasi buruh dapat didengar dan direspons secara langsung oleh kepala daerah.
Dalam dialog tersebut, Gubernur menegaskan, UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.327.386,07 atau naik 7,28% dibandingkan UMP Tahun 2025 yang sebesar Rp 2.169.349,00. Adapun kenaikannya sebesar Rp 158.037,07.
Dalam kesempatan itu, Gubernur mengatakan, rekomendasi dewan pengupahan telah resmi ditandatangani untuk seluruh wilayah di Jawa Tengah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Rekomendasi yang hari ini sudah saya tandatangani adalah upah buruh minimum maupun sektoral di 35 kabupaten/kota, termasuk provinsi, ujarnya.
Penentuan Alfa
Ia juga menjelaskan secara rinci penggunaan nilai alfa 0,90 untuk tingkat provinsi. Menurutnya, angka tersebut merupakan hasil kesepakatan dan pertimbangan matang, sementara nilai alfa di kabupaten/kota disesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah melalui pembahasan dewan pengupahan setempat.
Yang khusus provinsi alfanya adalah 0,90, sedangkan kabupaten disesuaikan dengan kemampuan masing-masing,” ujarnya.
Gubernur berharap, keputusan tersebut dapat diterima oleh semua pihak dan menjadi dasar terciptanya hubungan industrial yang harmonis di Jateng.
Harapan saya, para buruh kembali bekerja dan meningkatkan etos kerjanya, dan para pengusaha mematuhi upah minimum ini agar perusahaan tumbuh dan berkembang,” ujarnya.
/2025/09/17/1992289456.jpg)
/2025/06/24/1049013018.jpg)
/2025/10/18/1934219793.jpg)
/2025/10/16/1002072152.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4013695/original/083702900_1651632388-000_329D9V2.jpg)


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5453610/original/007869400_1766482737-1a2f8c2a-8c24-4682-9524-a65d9f0750e8.jpeg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/3276075/original/028622700_1603437967-court-hammer-books-judgment-law-concept.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3975040/original/077790600_1648205648-20220325-Harga-emas-pegadaian-naik-ANGGA-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5383000/original/098357600_1760612392-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3149803/original/032801800_1591853666-20200611-Harga-Emas-Antam-Naik-ANGGA-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5374431/original/047574900_1759894707-WhatsApp_Image_2025-10-07_at_08.38.39__1_.jpeg)