Jakarta – Kabar baik datang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Ibu Kota. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan pengurangan retribusi daerah dan pembebasan sanksi administratif untuk UMKM selama tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 521 Tahun 2025, yang diundangkan pada 10 Juli 2025.
Berdasarkan keterangan tertulis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Senin (6/8/2025), kebijakan ini bertujuan meringankan beban biaya operasional UMKM serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Insentif ini berlaku untuk berbagai jenis lokasi usaha yang menjadi tempat beraktivitas UMKM di Jakarta.
Berlaku untuk Berbagai Jenis Lokasi Usaha
Keringanan retribusi ini mencakup beberapa kategori lokasi usaha yang selama ini menjadi pusat kegiatan UMKM. Lokasi-lokasi tersebut antara lain:
- – Lokasi Sementara Skala Mikro
- – Lokasi Sementara Skala Mikro Hewan Peliharaan
- – Lokasi Sementara Skala Mikro Tanaman Hias
- – Lokasi Promosi Usaha Mikro dan Kecil
- – Lokasi Binaan Usaha Mikro
Tak hanya untuk retribusi tahun berjalan, pelaku usaha di lokasi-lokasi tersebut juga mendapat pembebasan sanksi administratif atas retribusi tahun 2024. Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI berharap UMKM bisa lebih leluasa mengembangkan usaha tanpa terbebani tunggakan administrasi dari tahun sebelumnya.