Jakarta – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bandung pada 2026 atau UMK 2026 diusulkan naik 5,72% atau Rp 3.972.202 dibandingkan UMK 2025. Bupati Bandung Dadang Supriatna menuturkan, besaran usulan itu merupakan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung merekomendasikan kenaikan UMK sebesar 5,72% atau Rp 214.917, sehingga UMK Kabupaten Bandung tahun 2026 diusulkan menjadi Rp 3.972.202,” kata dia seperti dikutip dari Antara, Rabu (24/12/2025).
BACA JUGA:Pemprov Jabar Resmi Tetapkan UMK 2026, Paling Kecil Banjar dan Pangandaran
BACA JUGA:UMK Pontianak 2026 Ditetapkan Rp 3.205.220, Naik Rp 180.400 dari 2025
BACA JUGA:Daftar UMP 2026 di 13 Provinsi, Siapa Tertinggi?
Bupati Dadang menyebut rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung tidak hanya menghasilkan usulan kenaikan UMK, tetapi juga memberikan pandangan dan masukan terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).
Namun, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bandung Dadang Komara menjelaskan Kabupaten Bandung hingga kini belum memiliki serikat pekerja sektoral, sehingga belum melakukan kajian mendalam terkait sektor unggulan yang berpotensi diberlakukan UMSK.
Serikat pekerja sektoral ini nantinya akan bermusyawarah bersama Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan Dewan Pengupahan dalam penetapan UMSK. Namun, sejauh ini belum pernah dilakukan kajian terkait sektor mana saja yang masuk kategori sektoral,” ujar Dadang.
Dadang juga menuturkan, kondisi tersebut membuat Kabupaten Bandung belum masuk dalam daftar Keputusan Gubernur mengenai UMSK, berbeda dengan 17 kabupaten/kota lain di provinsi Jawa Barat.
Dengan demikian rapat pleno telah memberikan pandangan rekomendasi UMSK, Pemkab Bandung masih harus melakukan kajian dan koordinasi lebih lanjut agar implementasi UMSK dapat berjalan sesuai ketentuan dan mendukung sektor-sektor unggulan di daerah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang mulai berlaku 18 Desember 2025, Upah Minimum Sektoral mulai diterapkan bersamaan dengan UMP/UMK, efektif per 1 Januari 2026. Namun, UMSK bersifat opsional, berbeda dengan UMK yang wajib diterapkan.
/2025/09/17/1992289456.jpg)
/2025/05/05/294792947.jpg)
/2025/10/03/437355831.jpg)
/2025/09/18/1600673805.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5454666/original/025057900_1766567299-1000187658.jpg)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/2509388/original/069865700_1543493045-20181129-Pernak-pernik-sambut-Libur-Sekolah-dan-Natal-Fery5.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/2832426/original/059440700_1560940276-20190619-Rupiah-Menguat-di-Level-Rp14.264-per-Dolar-AS1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4951810/original/086727300_1727167419-publikasi_1709802129_65e9829134bc6.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5453779/original/061508200_1766495151-1000187302.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5453669/original/014662500_1766485438-menkref2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5453676/original/068010900_1766486061-menkref.jpg)