Jakarta – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump resmi mengumumkan tarif baru bagi negara mitra dagang-nya sebesar 10%. Angka ini diumumkan usai kebijakan tarif resiprokal yang diumumkan Trump dibatalkan Mahkamah Agung AS.Tak lama kemudian, Donald Trump kembali menaikkan tarif global menjadi 15%. Penerapan tarif baru itu pun akan segera berlaku.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE), Muhammad Faisal mengatakan tarif baru itu lebih rendah dari angka yang tertuang dalam perjanjian dagang RI atau Agreement on Resiprocal Trade (ART). Padahal, ART belum genap dua hari diteken oleh dua Kepala Negara.
BACA JUGA:Trump Bakal Naikkan Tarif Impor 15%, Ini Dampaknya ke Indonesia
BACA JUGA:Disimak 22 Jawaban Pemerintah Prabowo Perihal Kesepakatan Perjanjian Tarif Resiprokal dengan AS
BACA JUGA:Trump Janji Cabut Larangan Akses Teknologi AS untuk Vietnam
Sekarang Trump mencoba untuk menggunakan, memanfaatkan regulasi yang lain atau alternatif yang lain di mana tarifnya menjadi 10%, jadi tidak sama dengan yang sebelumnya, tapi lebih rendah kan 10% itu, ungkap Faisal saat dihubungi www.wmhg.org, Sabtu, 21 Februari 2026.
Asal tahu saja, dalam dokumen ART, ada 1.819 pos tarif yang diatur. Sebagian besar dikenakan tarif bea masuk AS sebesar 19%. Beberapa komoditas lainnya dikenakan tarif 0%. Perjanjian ini sejatinya belum langsung berlaku.
Dengan demikian, kata Faisal, masih terbuka lebar peluang renegosiasi dengan AS menganai ART tadi. Apalagi dari yang kita setujui kemarin yang kita tandatangani itu banyak sekali kerugian yang kita hadapi, katanya.
Banyak sekali konsekuensi dampak yang besar, dampak buruk yang besar bagi ekonomi domestik kalau itu dijalankan. Jadi itu harus direnegosiasi, harus dibatalkan beberapa kewajiban yang dipaksakan, yang terlalu berlebihan menurut kita, Faisal menambahkan.
/2025/11/20/148874979.jpg)
/2021/11/18/1612827877.jpg)
/2023/07/27/1172885582.jpg)
/2022/03/08/639541023.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4517986/original/073368000_1690547924-IMG-20230728-WA0054.jpg)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/3309036/original/007411800_1606469656-20201127-Upah-buruh-tani-naik-angga-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5203982/original/041738600_1745988471-30_april_2025-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5508949/original/011521100_1771645285-IMG_0231.jpeg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/3172732/original/048313800_1594117392-20200707-Harga-Emas-Pegadaian-Naik-Rp-4.000-7.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2858898/original/006856400_1563614299-20190720-Gangguan-Bank-Mandiri-HERMAN-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4826292/original/095830100_1715176226-fotor-ai-20240508204955.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3172729/original/052282800_1594117386-20200707-Harga-Emas-Pegadaian-Naik-Rp-4.000-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3490938/original/091266200_1624439228-20210623-Penjualan-Obat_-alkes_-dan-Vitamin-Meningkat-tallo-3.jpg)