Jakarta – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan pengenaan tarif resiprokal sebesar 32% terhadap Indonesia. Penerapan tarif baru ini akan berlaku mulai 1 Agustus 2025.
Dengan mundurnya pemberlakuan tarif baru, negara mitra dagang yang terkena dampak kini memiliki waktu sekitar tiga minggu tambahan untuk membuat kesepakatan dengan Gedung Putih.
Pengamat pasar dan mata uang, Ibrahim Assuaibi mengungkapkan keputusan Trump untuk menaikkan tarif dagang ke sejumlah negara dipandang banyak pihak menimbulkan ketidakpastian pasar.
Kebijakan ini berpotensi memicu guncangan ekonomi, baik secara global maupun domestik. Model ekonomi terbaru memprediksi kebijakan tarif Trump kali ini bisa memangkas Produk Domestik Bruto (PDB) AS hingga 6 persen dan menurunkan rata-rata upah sebesar 5 persen,” kata Ibrahim dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Efek domino juga diperkirakan akan dirasakan oleh negara-negara mitra dagang seperti Indonesia,” ia menambahkan.
Ibrahim menyebut, tarif impor AS bukan sekadar soal ekonomi, tetapi juga strategi geopolitik dan negosiasi.
Dalam konteks teori permainan, tarif ini adalah upaya AS untuk mengubah payoff matrix dalam hubungan dagang bilateral, memaksa Indonesia untuk mengevaluasi ulang strategi ekspor dan diplomasi dagangnya,” sebutnya.
Sejauh ini, pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekonomi nasional akan terpangkas 0,3 hingga 0,5 persen akibat kebijakan tarif impor AS.
Selain itu, Ibrahim juga memperkirakan, risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sektor padat karya seperti tekstil dan alas kaki semakin besar.