Jakarta – Negara bisa mengambil alih tanah yang dengan sengaja ditelantarkan oleh pemiliknya. Lahan terlantar tersebut akan menjadi objek penertiban kawasan yang dijalankan oleh negara.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Beleid ini diteken Presiden Prabowo Subianto sejak November 2025 lalu.
BACA JUGA:Top 3: Prabowo Kejar Target 82,3 Juta Penerima MBG hingga Akhir 2026
BACA JUGA:Momen Ribuan Nahdliyin di Malang Bergemuruh Teriakkan \’Prabowo-NU\’
BACA JUGA:Survei Indikator Politik: 79,9 Persen Puas Kinerja Prabowo
Artikel mengenai Tambang hingga Tanah Terlantar Siap-Siap Diambil Alih Negara ini menarik perhatian pembaca di Kanal Bisnis www.wmhg.org pada Jumat, 6 Februari 2026.
Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di Kanal Bisnis www.wmhg.org? Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis www.wmhg.org yang dirangkum pada Sabtu, (7/2/2026):
1. Prabowo Teken Aturan Baru, Tambang hingga Tanah Terlantar Siap-Siap Diambil Alih Negara
Negara bisa mengambil alih tanah yang dengan sengaja ditelantarkan oleh pemiliknya. Lahan terlantar tersebut akan menjadi objek penertiban kawasan yang dijalankan oleh negara.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Beleid ini diteken Presiden Prabowo Subianto sejak November 2025 lalu.
Aturan ini menegaskan setiap pemilik lahan maupun izin konsesi wajib memanfaatkan lahannya dan melaporkannya secara berkala. Jika dengan sengaja tidak dimanfaatkan, maka bisa masuk dalam objek penertiban kawasan dan tanah terlantar.
Kawasan yang Izin/Konsesi/Perizinan Berusahanya sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan oleh Pemegang Izin/ Konsesi/ Penzinan Berusaha menjadi objek penertiban Kawasan Telantar, tulis Pasal 4 Ayat (1), PP 48/2025 itu, seperti dikutip, Jumat (6/2/2026).
Baca artikel selengkapnya di sini
/2023/10/03/751263426.jpg)
/2025/11/09/2041456427.jpg)
/2017/12/20/1415614353.jpg)
/2025/12/15/681864344.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4013695/original/083702900_1651632388-000_329D9V2.jpg)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/3617288/original/052829700_1635503921-20211029-Neraca-perdagangan-RI-alamai-surplus-ANGGA-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5490367/original/007471800_1770009153-IMG-20260202-WA0003.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5001180/original/085697000_1731373006-Pekerja_di_kebun_kelapa_sawit_sedang_memuat_TBS_ke_atas_truk__1_.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4166753/original/096704000_1663802133-Harga_Minyak_Dunia_2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5495749/original/036900200_1770427395-Menteri_Koordinator_Bidang_Pangan_Zulkifli_Hasan-7_Februari_2026.jpg)