Jakarta – Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk membantu daya beli pekerja berpenghasilan rendah. Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp 600 ribu akan diberikan kepada pekerja dan guru honorer yang memenuhi syarat, sebagai bentuk dukungan atas tekanan ekonomi yang masih dirasakan masyarakat.
Disalurkan Juni, BSU Langsung Dua Bulan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, bantuan akan dicairkan sekaligus untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025. Total bantuan yang diterima per orang adalah Rp 600 ribu, atau Rp 300 ribu per bulan.
Penyaluran juga akan diupayakan pada bulan Juni ini,” ujarnya dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, ditulis Selasa, 3 Juni 2025.
Program ini menyasar 17,3 juta pekerja atau buruh dengan upah di bawah Rp 3,5 juta per bulan atau di bawah Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK). Data penerima BSU mengacu pada basis data milik Kementerian Ketenagakerjaan.
Poin Penting BSU Juni-Juli 2025:
·Nilai bantuan: Rp 300 ribu per bulan selama 2 bulan (total Rp 600 ribu).
·Disalurkan mulai Juni 2025.
·Sumber data penerima: Kementerian Ketenagakerjaan.
·Target utama: Pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah UMP/UMK.
Artikel Syarat Buruh dan Guru Honorer Bisa Terima Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis www.wmhg.org. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di Kanal Bisnis www.wmhg.org? Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis www.wmhg.org yang dirangkum pada Rabu, (4/6/2025):