Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum sebagai langkah strategis untuk mendorong standarisasi dan penguatan tata kelola pengelolaan rekening di sektor Perbankan.
“Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan pelindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.
BACA JUGA:TOP 3: Inspirasi Model Rambut Wanita Panjang 2025 hingga Cara Cegah Tikus Naik Plafon Rumah
BACA JUGA:Top 3: Redenominasi Rupiah Butuh 6 Tahun
BACA JUGA:Top 3 : Siap-siap, Rekening Kamu Diintip DJP Tahun Depan
BACA JUGA:TOP 3: Jenis Ular yang Muncul di Selokan, Ide Usaha Aci dan Model Gamis Blazer Brokat Minimalis
Berdasarkan POJK ini lanjut Dian, bank harus memiliki kebijakan dan prosedur serta melakukan pengawasan dalam pengelolaan rekening. Bank juga perlu memastikan bahwa nasabah mendapatkan kemudahan pengaktifan dan penutupan rekening melalui kanal bank melalui jaringan kantor fisik dan jaringan digital.
Melalui penerbitan POJK ini, OJK menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor perbankan nasional.
Standarisasi pengelolaan rekening nasabah diharapkan dapat mengurangi perbedaan perlakuan antarbank, memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi nasabah, serta meningkatkan transparansi layanan perbankan.
Artikel Aturan Baru Rekening Bank, Tak Ada Transaksi Lebih dari 1.800 Hari Dianggap Dormant menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis www.wmhg.org. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di Kanal Bisnis www.wmhg.org? Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis www.wmhg.org yang dirangkum pada Kamis, (20/11/2025):
/2017/07/07/1761119270.jpg)
/2025/09/26/1207346928.jpg)
/2017/07/07/1683312752.jpg)
/2025/09/19/192567787.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5418029/original/097019600_1763562103-664a9748-50f2-4a53-9b2d-76ad2bc1ef6a.jpeg)






:strip_icc()/kly-media-production/medias/5417919/original/028638500_1763553047-KAI_Logistik-1.jpg)
:strip_icc():watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1180,20,0)/kly-media-production/medias/5364429/original/071631700_1759108686-WhatsApp_Image_2025-09-28_at_16.05.17.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5417956/original/039451200_1763554576-WhatsApp_Image_2025-11-19_at_18.53.00_e5ba2794.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5417866/original/092969400_1763549595-ojk_2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4202486/original/028430200_1666664504-FOTO.jpg)