Jakarta Muncul fenomena debitur kredit macet yang meminta perlindungan kepada pihak tertentu agar kendaraan mereka tidak ditarik.
Praktik ini dalam beberapa kasus mengganggu proses eksekusi agunan yang sebenarnya sah secara hukum.
Padahal, eksekusi tersebut merupakan bagian dari perjanjian pembiayaan yang telah disepakati kedua belah pihak. Jika dibiarkan, fenomena ini berpotensi menciptakan preseden buruk bagi industri pembiayaan.
Artikel Modus Debitur Nakal Dibongkar OJK ini menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis www.wmhg.org. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di kanal Bisnis www.wmhg.org? Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis www.wmhg.org yang dirangkum pada Senin, (11/8/2025):
1. Modus Debitur Nakal Dibongkar OJK, Biar Kendaraan Tak Ditarik Meski Nunggak Cicilan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap, adanya fenomena debitur kredit macet yang meminta perlindungan kepada pihak tertentu agar kendaraan mereka tidak ditarik.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan bahwa laporan tersebut telah diterima dari sejumlah perusahaan pembiayaan.
“OJK telah menerima keluhan dari beberapa perusahaan pembiayaan terkait kasus debitur kredit macet yang meminta perlindungan ke pihak-pihak tertentu agar kendaraan mereka tidak ditarik,” kata Agusman dikutip dari jawaban tertulisnya, Minggu (10/8/2025).
Baca artikel selengkapnya di sini