Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membuka kemungkinan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi. Opsi ini dipertimbangkan karena periode pelaporan tahun ini bertepatan dengan momentum libur Ramadan dan Idul Fitri.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, pemerintah akan memantau perkembangan pelaporan SPT hingga mendekati Hari Raya. Jika jumlah pelaporan masih meningkat secara signifikan, maka batas waktu kemungkinan tetap mengikuti jadwal semula.
BACA JUGA:DJP Mau Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan 2026, Ini Alasannya
BACA JUGA:Purbaya Lantik 1.585 Pejabat Kemenkeu Baru
BACA JUGA:THR Pensiunan 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal dan Estimasi Nilai Besarannya
BACA JUGA:Pajak THR, Daftar Pihak yang Terkena Wajib Bayar dan Mekanisme Perhitungannya
Kita lihat seminggu sebelum Lebaran, kalau grafiknya bisa naik kemungkinan akan stay at it is, 31 Maret batas waktu akhir untuk wajib pajak orang pribadi, ujar Bimo Wijayanto dikutip dari Antara, Kamis, 12 Maret 2026.
Menurut dia, DJP telah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi menghadapi berbagai kemungkinan menjelang tenggat waktu pelaporan SPT. Salah satunya memastikan sistem administrasi perpajakan Coretax tetap berjalan lancar jika terjadi lonjakan pelaporan dalam waktu singkat.
Selain itu, DJP juga memperhitungkan potensi keterlambatan pelaporan akibat aktivitas masyarakat yang meningkat selama periode mudik dan libur Lebaran.
Dengan berbagai skenario tersebut, pemerintah akan menentukan apakah batas waktu pelaporan tetap pada 31 Maret atau perlu diperpanjang.
Artikel DJP Mau Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan 2026, Ini Alasannya menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis www.wmhg.org. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di Kanal Bisnis www.wmhg.org? Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis www.wmhg.org yang dirangkum pada Jumat, (13/3/2026):

/2024/03/03/1059739962.jpg)
/2025/04/03/680313798.jpg)
/2025/12/19/2033941622.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3458473/original/017839100_1621321947-20210518-Harga-Emas-Antam-6.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5461301/original/013023100_1767362851-1.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5535731/original/078512200_1774100471-Menko_Bidang_Perekonomian_Airlangga_Hartarto-21_Maret_2026b.jpg)





:strip_icc()/kly-media-production/medias/4989211/original/076237300_1730628007-20241103-Polusi_Pakistan-AFP_5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3325766/original/009709700_1608119114-20201216-Pemprov-DKI-Segera-Berlakukan-WFH-hingga-75-Persen-FANANI-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2375575/original/026127600_1538739777-20181005-Emas-Antam-6.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5546918/original/056754100_1775386026-IMG-20260405-WA0013.jpg)