Jakarta – Bank of America telah mencapai kesepakatan penyelesaian sebesar USD 72,5 juta atau Rp 1,23 triliun (asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di kisaran 16.980) dalam gugatan yang diajukan atas nama korban Jeffrey Epstein yang menuding bank itu memfasilitasi operasi perdagangan seks-nya.
Mengutip BBC, ditulis Minggu, 29 Maret 2026, gugatan class-action yang diajukan pada Oktober oleh seorang wanita asal Florida. Ia menuturkan, dilecehkan oleh Epstein setidaknya 100 kali antara 2011 dan 2019. Selain itu memiliki dua rekening di Bank of America atas arahan tim bisnis-nya.
BACA JUGA:TOP 3: Jenis Usaha Kecil untuk Bapak Pensiunan hingga Model Kebun Buah yang Tidak Boros Air
BACA JUGA:TOP 3: Teras Asri dengan Buah Merambat, Kandang Ayam Minimalis, hingga Ide Usaha Stabil Usia 30-an
BACA JUGA:Top 3 Berita Bola: Timnas Indonesia Lolos ke Final FIFA Series 2026
BACA JUGA:Top 3: Miliarder Ini Prediksi Sistem Kerja 40 Jam akan Lenyap karena AI
Gugatan itu menuduh bank tersebut memiliki banyak informasi mengenai operasi perdagangan seks Epstein tetapi memilih keuntungan daripada melindungi korban.
Dalam dokumen pengadilan, Bank of America mengatakan, penyelesaian itu tidak mengakui tanggung jawab atau kesalahan di pihaknya.
Kesepakatan penyelesaian tersebut dicapai awal bulan ini, tetapi detail kesepakatan tersebut belum diungkapkan hingga dokumen diajukan pada hari Jumat di pengadilan federal di New York. Dokumen tersebut sekarang menunggu persetujuan hakim.
Pengacara korban, Sigrid McCawley menuturkan kepada BBC, dalam sebuah pernyataan awal bulan ini kalau penyelesaian tersebut adalah satu langkah lagi menuju keadilan yang sangat pantas diterima.
Ini menandai penyelesaian ketiga oleh bank besar, setelah JP Morgan Chase dan Deutsche Bank setuju untuk membayar masing-masing USD 290 juta dan USD75 juta.
Artikel Bank of America Bayar Rp 1,23 Triliun Terkait Gugatan Korban Epstein menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis www.wmhg.org. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di Kanal Bisnis? Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis www.wmhg.org yang dirangkum pada Senin, (30/3/2026):
/2024/01/10/1175600077.jpg)
/2026/01/14/1753234005.jpg)
/2025/12/29/511986178.jpg)
/2016/10/07/1683647833.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5540740/original/009295600_1774793039-013f912f-d5d7-4172-81c2-81c6dcb5d6e9.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5261711/original/021340900_1750682308-AP23139497868577.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5538624/original/041324900_1774531939-1000272872.jpg)
/2024/08/29/2066812669.jpg)
/2026/02/03/1171977012.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/4723188/original/034031500_1705921925-fotor-ai-20240122181144.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4226120/original/052852800_1668423876-Mark_Cuban_2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3975040/original/077790600_1648205648-20220325-Harga-emas-pegadaian-naik-ANGGA-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5383000/original/098357600_1760612392-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5472767/original/057429900_1768375315-2.jpg)