• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, Oktober 14, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    PRJ 2026 Jadi Arena Persaingan Produsen Motor Merebut Konsumen

    PRJ 2026 Jadi Arena Persaingan Produsen Motor Merebut Konsumen

    PLN Buka Suara Soal Pemadaman Listrik, Akui Ada Kendala Operasional pada Pembangkit

    PLN Buka Suara Soal Pemadaman Listrik, Akui Ada Kendala Operasional pada Pembangkit

    Paradise Property (INPP) Targetkan Pendapatan Berulang di Atas 75%, Ini Strateginya

    Paradise Property (INPP) Targetkan Pendapatan Berulang di Atas 75%, Ini Strateginya

    Strategi Bukaka Teknik Utama (BUKK) Meraih Penjualan Rp 4,1 Triliun pada 2026

    Strategi Bukaka Teknik Utama (BUKK) Meraih Penjualan Rp 4,1 Triliun pada 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    PRJ 2026 Jadi Arena Persaingan Produsen Motor Merebut Konsumen

    PRJ 2026 Jadi Arena Persaingan Produsen Motor Merebut Konsumen

    PLN Buka Suara Soal Pemadaman Listrik, Akui Ada Kendala Operasional pada Pembangkit

    PLN Buka Suara Soal Pemadaman Listrik, Akui Ada Kendala Operasional pada Pembangkit

    Paradise Property (INPP) Targetkan Pendapatan Berulang di Atas 75%, Ini Strateginya

    Paradise Property (INPP) Targetkan Pendapatan Berulang di Atas 75%, Ini Strateginya

    Strategi Bukaka Teknik Utama (BUKK) Meraih Penjualan Rp 4,1 Triliun pada 2026

    Strategi Bukaka Teknik Utama (BUKK) Meraih Penjualan Rp 4,1 Triliun pada 2026

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » Top 3: Aturan Baru PPH Final UMKM 0,5%, Ini Daftar Wajib Pajak yang Berhak Menerima

Top 3: Aturan Baru PPH Final UMKM 0,5%, Ini Daftar Wajib Pajak yang Berhak Menerima

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-06-01
0

Top 3: Aturan Baru PPH Final UMKM 0,5%, Ini Daftar Wajib Pajak yang Berhak Menerima

Jakarta – Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait pajak penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen. Keringanan tarif ini berlaku bagi sekelompok wajib pajak (WP) dengan penghasilan maksimal Rp 4,8 miliar. 

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

BACA JUGA:Pemilik Meyva Collection Andalkan BRImo dan QRIS untuk Bisnis, Transaksi Cepat Bikin Usaha Melesat

BACA JUGA:Cerita Lita Membangun Batik Meyva Collection, Raih Omzet Tinggi hingga Berdayakan Single Parent

BACA JUGA:Dari Tambak ke Lapak Sunmor UGM, Anton Vaname Jual Udang Segar Hasil Budidaya Sendiri

BACA JUGA:Lewat BRIncubator, Bawang Goreng Bagor Cinta D\’Rome Sukses Naik Kelas dan Tembus Pasar Digital

Mengutip Pasal 57 ayat (1) PP Nomor 20/2026, Sabtu, 30 Mei 2026, pengenaan PPh Final UMKM 0,5 persen berlaku untuk WP orang pribadi, WP badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang, dan koperasi. Dengan penghasilan tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun pajak. 

Namun, PPh Final UMKM 0,5 persen dikecualikan untuk beberapa kelompok wajib pajak, seperti yang diuraikan dalam Pasal 57 ayat (2) PP Nomor 20 Tahun 2026.

Berikut rinciannya:

Tidak termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:

a. Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan:

1. tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau

2. tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan mempertimbangkan Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan, untuk Wajib Pajak badan;

Artikel Aturan Baru PPH Final UMKM 0,5%, Ini Daftar Wajib Pajak yang Berhak Menerima menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis www.wmhg.org pada akhir pekan ini. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di Kanal Bisnis www.wmhg.org? Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis www.wmhg.org yang dirangkum Minggu, (31/5/2026):

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Survei: Penghasilan Tinggi Tak Menjamin Bebas Stres Keuangan

Survei: Penghasilan Tinggi Tak Menjamin Bebas Stres Keuangan

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Harga Emas Hari Ini Merosot Setelah Dolar AS Menguat

Harga Emas Hari Ini Merosot Setelah Dolar AS Menguat

2026-10-14
Kredit PNM Tembus Rp 70 Triliun, 12 Juta Nasabah Sudah Terima Pembiayaan

Kredit PNM Tembus Rp 70 Triliun, 12 Juta Nasabah Sudah Terima Pembiayaan

2026-10-13
MotoGP Mandalika 2026 Diprediksi Gerakkan Ekonomi Rp5 Triliun, BRI Perkuat Ekosistem UMKM

MotoGP Mandalika 2026 Diprediksi Gerakkan Ekonomi Rp5 Triliun, BRI Perkuat Ekosistem UMKM

2026-10-14
Tengok Daftar Harga Emas Pegadaian Hari Ini 27 Oktober 2024

Tengok Daftar Harga Emas Pegadaian Hari Ini 27 Oktober 2024

2024-10-28
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Hari Ini Merosot Setelah Dolar AS Menguat

Harga Emas Hari Ini Merosot Setelah Dolar AS Menguat

2026-10-14
Harga Emas Antam 13 Oktober 2026 Anjlok Rp 20 Ribu, Cek Rincian di Sini

Harga Emas Antam 13 Oktober 2026 Anjlok Rp 20 Ribu, Cek Rincian di Sini

2026-10-14
Harga Emas Pegadaian 13 Oktober 2026: Galeri24, Antam dan UBS Kompak Merosot

Harga Emas Pegadaian 13 Oktober 2026: Galeri24, Antam dan UBS Kompak Merosot

2026-10-14
Harga Emas 24 Karat Hari Ini: Perbandingan Antam, Pegadaian, dan Hartadinata Abadi

Harga Emas 24 Karat Hari Ini: Perbandingan Antam, Pegadaian, dan Hartadinata Abadi

2026-10-14

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
JPMorgan Ungkap Aliran Dana ke Kripto Tembus Rp 896 Triliun di 2026

JPMorgan Ungkap Aliran Dana ke Kripto Tembus Rp 896 Triliun di 2026

2026-10-14
0
Harga Kripto 13 Oktober 2026: Bitcoin Tertekan, Zcash Anjlok 7,81%

Harga Kripto 13 Oktober 2026: Bitcoin Tertekan, Zcash Anjlok 7,81%

2026-10-14
0
Strategy Beli 250 Bitcoin, Total Kepemilikan Jadi 848.250 BTC

Strategy Beli 250 Bitcoin, Total Kepemilikan Jadi 848.250 BTC

2026-10-14
0
Binance Tutup Layanan Mining Bitcoin Mulai November 2026

Binance Tutup Layanan Mining Bitcoin Mulai November 2026

2026-10-14
0
Korea Selatan Blokir 27 Situs Kripto Tak Terdaftar, Bagaimana Dana Nasabah?

Korea Selatan Blokir 27 Situs Kripto Tak Terdaftar, Bagaimana Dana Nasabah?

2026-10-14
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Hari Ini Merosot Setelah Dolar AS Menguat

Harga Emas Hari Ini Merosot Setelah Dolar AS Menguat

2026-10-14
Harga Emas Antam 13 Oktober 2026 Anjlok Rp 20 Ribu, Cek Rincian di Sini

Harga Emas Antam 13 Oktober 2026 Anjlok Rp 20 Ribu, Cek Rincian di Sini

2026-10-14

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.