Jakarta – Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait pajak penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen. Keringanan tarif ini berlaku bagi sekelompok wajib pajak (WP) dengan penghasilan maksimal Rp 4,8 miliar.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
BACA JUGA:Pemilik Meyva Collection Andalkan BRImo dan QRIS untuk Bisnis, Transaksi Cepat Bikin Usaha Melesat
BACA JUGA:Cerita Lita Membangun Batik Meyva Collection, Raih Omzet Tinggi hingga Berdayakan Single Parent
BACA JUGA:Dari Tambak ke Lapak Sunmor UGM, Anton Vaname Jual Udang Segar Hasil Budidaya Sendiri
BACA JUGA:Lewat BRIncubator, Bawang Goreng Bagor Cinta D\’Rome Sukses Naik Kelas dan Tembus Pasar Digital
Mengutip Pasal 57 ayat (1) PP Nomor 20/2026, Sabtu, 30 Mei 2026, pengenaan PPh Final UMKM 0,5 persen berlaku untuk WP orang pribadi, WP badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang, dan koperasi. Dengan penghasilan tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.
Namun, PPh Final UMKM 0,5 persen dikecualikan untuk beberapa kelompok wajib pajak, seperti yang diuraikan dalam Pasal 57 ayat (2) PP Nomor 20 Tahun 2026.
Berikut rinciannya:
Tidak termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
a. Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan:
1. tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau
2. tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan mempertimbangkan Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan, untuk Wajib Pajak badan;
Artikel Aturan Baru PPH Final UMKM 0,5%, Ini Daftar Wajib Pajak yang Berhak Menerima menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis www.wmhg.org pada akhir pekan ini. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di Kanal Bisnis www.wmhg.org? Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis www.wmhg.org yang dirangkum Minggu, (31/5/2026):




:strip_icc()/kly-media-production/medias/4668821/original/000742500_1701320491-yuri-krupenin-S2FVm0tOv1w-unsplash.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/7257325/original/055211900_1780043659-1000036408.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5573308/original/039600900_1777888752-1000034393.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/6495202/original/083620500_1779352339-wapres-jk-perjuangkan-kelapa-sawit-indonesia-di-forum-apec-manila.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2950121/original/017585800_1572060487-online-shopping.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/4013697/original/070218700_1651632437-000_329D9UW.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/7274603/original/098274400_1780059557-Jepretan_Layar_2026-05-26_pukul_19.54.10.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5427523/original/002823900_1764393481-1000100028.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5519322/original/003963000_1772545748-PT_Kereta_Api_Logistik__KAI_Logistik__-3_maret_2026.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3285858/original/068562800_1604404964-20201103-pembebasan-tarif-bea-masuk-permudah-umkm-ekspor-produk-ke-AS-ANGGA-7.jpg)