• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, Juni 1, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » Top 3: Aturan Baru PPH Final UMKM 0,5%, Ini Daftar Wajib Pajak yang Berhak Menerima

Top 3: Aturan Baru PPH Final UMKM 0,5%, Ini Daftar Wajib Pajak yang Berhak Menerima

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-06-01
0

Top 3: Aturan Baru PPH Final UMKM 0,5%, Ini Daftar Wajib Pajak yang Berhak Menerima

Jakarta – Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait pajak penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen. Keringanan tarif ini berlaku bagi sekelompok wajib pajak (WP) dengan penghasilan maksimal Rp 4,8 miliar. 

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

BACA JUGA:Pemilik Meyva Collection Andalkan BRImo dan QRIS untuk Bisnis, Transaksi Cepat Bikin Usaha Melesat

BACA JUGA:Cerita Lita Membangun Batik Meyva Collection, Raih Omzet Tinggi hingga Berdayakan Single Parent

BACA JUGA:Dari Tambak ke Lapak Sunmor UGM, Anton Vaname Jual Udang Segar Hasil Budidaya Sendiri

BACA JUGA:Lewat BRIncubator, Bawang Goreng Bagor Cinta D\’Rome Sukses Naik Kelas dan Tembus Pasar Digital

Mengutip Pasal 57 ayat (1) PP Nomor 20/2026, Sabtu, 30 Mei 2026, pengenaan PPh Final UMKM 0,5 persen berlaku untuk WP orang pribadi, WP badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang, dan koperasi. Dengan penghasilan tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun pajak. 

Namun, PPh Final UMKM 0,5 persen dikecualikan untuk beberapa kelompok wajib pajak, seperti yang diuraikan dalam Pasal 57 ayat (2) PP Nomor 20 Tahun 2026.

Berikut rinciannya:

Tidak termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:

a. Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan:

1. tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau

2. tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan mempertimbangkan Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan, untuk Wajib Pajak badan;

Artikel Aturan Baru PPH Final UMKM 0,5%, Ini Daftar Wajib Pajak yang Berhak Menerima menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis www.wmhg.org pada akhir pekan ini. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di Kanal Bisnis www.wmhg.org? Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis www.wmhg.org yang dirangkum Minggu, (31/5/2026):

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Survei: Penghasilan Tinggi Tak Menjamin Bebas Stres Keuangan

Survei: Penghasilan Tinggi Tak Menjamin Bebas Stres Keuangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Wamentan Minta Kepala Daerah Pantau Pabrik yang Beli Harga Sawit Murah

Wamentan Minta Kepala Daerah Pantau Pabrik yang Beli Harga Sawit Murah

2026-05-31
Luhut Buka Suara Soal Isu Pengambilalihan Fungsi Bea Cukai

Luhut Buka Suara Soal Isu Pengambilalihan Fungsi Bea Cukai

2026-05-27
Kementan Ungkap Modus Mafia Pangan di Tata Niaga Sawit

Kementan Ungkap Modus Mafia Pangan di Tata Niaga Sawit

2026-05-29
Industri Fintech Hadapi Ancaman Fraud AI di Tengah Lonjakan Pembayaran Digital

Industri Fintech Hadapi Ancaman Fraud AI di Tengah Lonjakan Pembayaran Digital

2026-05-31
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 30 Mei 2026

Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 30 Mei 2026

2026-06-01
PGN Ungkap Penyebab Pipa Gas Bocor di Kranji Bekasi

PGN Ungkap Penyebab Pipa Gas Bocor di Kranji Bekasi

2026-06-01
1,2 Juta Tiket Kereta Api Ludes Terjual hingga 1 Juni 2026

1,2 Juta Tiket Kereta Api Ludes Terjual hingga 1 Juni 2026

2026-06-01
KAI Logistik Angkut 936 Ribu Ton Batu Bara pada April 2026

KAI Logistik Angkut 936 Ribu Ton Batu Bara pada April 2026

2026-06-01

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 30 Mei 2026

Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 30 Mei 2026

2026-06-01
0
PGN Ungkap Penyebab Pipa Gas Bocor di Kranji Bekasi

PGN Ungkap Penyebab Pipa Gas Bocor di Kranji Bekasi

2026-06-01
0
1,2 Juta Tiket Kereta Api Ludes Terjual hingga 1 Juni 2026

1,2 Juta Tiket Kereta Api Ludes Terjual hingga 1 Juni 2026

2026-06-01
0
KAI Logistik Angkut 936 Ribu Ton Batu Bara pada April 2026

KAI Logistik Angkut 936 Ribu Ton Batu Bara pada April 2026

2026-06-01
0
Aturan Baru PPH Final UMKM 0,5%, Ini Daftar Wajib Pajak yang Berhak Menerima

Aturan Baru PPH Final UMKM 0,5%, Ini Daftar Wajib Pajak yang Berhak Menerima

2026-06-01
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 30 Mei 2026: UBS, Antam, Galeri24 Kompak Perkasa

2026-06-01
Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 30 Mei 2026

Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 30 Mei 2026

2026-06-01

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.