Jakarta – Sedikitnya 14 negara akan menghadapi tarif impor yang sangat tinggi dari Amerika Serikat. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2025.
Hal ini diungkapkan langsung Presiden Donald Trump pada Senin, 7 Juli 2025 waktu setempat. Trump membagikan informasi tarif impor Amerika Serikat ini melalui serangkaian unggahan media sosial, yang diposting di situs Truth Social.
Melansir laman CNBC, Selasa, 8 Juli 2025 melaporkan surat tersebut berisi tarif baru kepada para pemimpin negara antara lain Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Kazakhstan, Afrika Selatan, Laos, dan Myanmar.
Berlanjut dia juga membagikan tujuh surat lainnya yang ditujukan kepada para pemimpin negara di Bosnia dan Herzegovina, Tunisia, Indonesia, Bangladesh, Serbia, Kamboja, dan Thailand.
Dalam isi surat yang akan dikirim Trump menyebutkan, barang-barang yang diimpor AS dari Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Kazakhstan, dan Tunisia akan dikenakan tarif impor 25%.
Sementara barang-barang dari Afrika Selatan dan Bosnia akan dikenakan tarif 30%. Sedangkan tarif impor yang dikenakan kepada Indonesia sebesar 32%.
Artikel Amerika Kenakan 14 Negara Tarif Impor Tinggi Mulai 1 Agustus 2025 menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis www.wmhg.org. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di Kanal Bisnis www.wmhg.org? Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis www.wmhg.org yang dirangkum pada Rabu, (9/7/2025):