Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan praktik pemusnahan barang sitaan balpres pakaian bekas impor ilegal selama ini menimbulkan beban biaya besar bagi negara.
Untuk setiap kontainer, biaya pemusnahan bisa mencapai sekitar Rp 12 juta. Angka ini belum termasuk pengeluaran lain seperti logistik, tenaga kerja, serta biaya penahanan orang yang terkait dengan kasus penyelundupan.
BACA JUGA:Godok Skema Utang Whoosh, Menkeu Purbaya: Belum Ada Keputusan Final
BACA JUGA:Jurus Purbaya Berantas Pakaian Bekas Impor Ilegal
BACA JUGA:Hasil Sidak Menkeu Purbaya di Pelabuhan Tanjuk Perak, Senggol Tim Bea Cukai
BACA JUGA:Menkeu Purbaya Bertemu Delegasi IMF, Ternyata Bahas Ini
BACA JUGA:Ragam Fakta di Balik Kumpulan Hoaks Utang Kereta Cepat Whoosh
Gini-gini, saya selalu komplain itu balpres Saya tangkap barangnya orangnya enggak bisa didenda terus saya mesti memusnahkan barangnya Itu mahal satu kontainer itu sekitar Rp 12 juta kalau enggak salah, kata Purbaya dalam konferensi pers, di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (14/11/2025).
Selain biaya pemusnahan, pemerintah juga menanggung kebutuhan dasar mereka yang ditahan selama proses hukum berlangsung. Menurut Menkeu, praktik ini tidak memberikan manfaat ekonomi yang berarti bagi negara, melainkan hanya membuang potensi nilai dari barang-barang tersebut.
Bendahara negara ini mengatakan, hal inilah yang mendorong pemerintah mengevaluasi ulang kebijakan pemusnahan yang selama ini dianggap sudah menjadi prosedur baku.
Rugi, abis itu ngasih makan orang yang ditahan rugi besar kita Jadi, kita ubah. Jadi, kita berpikir-pikir Bagaimana macamnya masalah itu, ujarnya.
Kinerja Penyitaan Balpres Pakaian Bekas Impor Ilegal
Purbaya menjelaskan, tindakan penyitaan tetap dilakukan secara ketat sepanjang 2024–2025. Bea Cukai mencatat sudah melakukan penindakan atas komoditas balpres sebanyak 17.200 bal atau setara 1.720 ton. Totalnya mencapai sekitar 8,6 juta lembar pakaian yang diamankan dari aktivitas penyelundupan.
Namun, setelah penyitaan, pemerintah melihat perlunya skema penanganan yang lebih efektif dan efisien. Melihat tingginya volume penyitaan dan besarnya biaya pemusnahan, pemerintah kemudian merumuskan kebijakan baru.
Ini sudah kita lakukan penahanan barang-barang itu, selama kurun 2024 sampai dengan 2025 Bea Cukai telah melakukan penindakan atas komoditi balpres sebanyak 17.200 bal, sama dengan 1.720 ton atau sekitar 8,6 juta lambar pakaian, ujarnya.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/3294308/original/034577600_1605156726-Bandara-Jogja5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5412896/original/053401600_1763108300-Menteri_Keuangan__Menkeu__Purbaya_Yudhi_Sadewa.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5413855/original/049258700_1763203701-WhatsApp_Image_2025-11-14_at_16.31.05.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5381933/original/039227200_1760522313-IMG_7964.jpeg)





:strip_icc()/kly-media-production/medias/3546286/original/004546200_1629449459-Warren_Buffet.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2375575/original/026127600_1538739777-20181005-Emas-Antam-6.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2375573/original/010378000_1538739775-20181005-Emas-Antam-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3172726/original/046657700_1594117380-20200707-Harga-Emas-Pegadaian-Naik-Rp-4.000-1.jpg)