Jakarta – Bertamasya menjadi pilihan banyak orang ketika masuk dalam momen liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Namun, perlu jadi perhatian pula agar kantong tak boncos setelah liburan.
Perencana Keuangan, Andy Nugroho memberikan tips yang bisa digunakan agar liburan tetap terlaksana tetapi kebutuhan selanjutnya tidak terlupakan. Manajemen keuangan menjadi salah satu kunci pentingnya.
BACA JUGA:Kemenhub: Truk Sumbu Tiga Dilarang Lewat Jalan Tol Sepanjang Libur Nataru
BACA JUGA:10,11 Juta Penumpang Naik Angkutan Umum saat Libur Nataru
BACA JUGA:KAI Beri Diskon Tarif 30% saat Nataru, Masih Tersedia 369.599 Kursi
BACA JUGA:Kendaraan Sumbu Tiga Dilarang Masuk Jalan Tol Saat Libur Nataru: Membandel Akan Langsung Ditilang
Buat perencanaan keuangan dari jauh hari. Kemana kita akan liburan, berapa perkiraan total biayanya, maka dari angka tersebut kita bisa estimasi berapa yang harus kita tabung tiap dapat penghasilan, kata Andy saat dihubungi www.wmhg.org, dikutip Sabtu (27/12/2025).
Dia turut mengingatkan soal porsi yang bisa dikeluarkan mengacu pada pendapatan. Sebaiknya, destinasi liburan dipilih sesuai dengan budget yang dimiliki. Dengan kata lain, tidak memaksakan untuk menghabiskan waktu liburan ke destinasi yang terlalu mahal.
Sebaiknya destinasi liburan yang mengikuti budget yang kita miliki, bukannya budget yang memaksakan diri mengejar destinasi liburan yang diinginkan. Hal ini berlaku terutama bila budget kita terbatas, tuturnya.
Selain alokasi dana liburan, Andy mengingatkan perlunya manajemen kebutuhan primer setelahnya, utamanya pos-pos biaya wajib.
Contohnya adalah untuk bayar uang sekolah anak, beli token listrik, bayar pam, tagihan wifi, cicilan kendaraan bermotor, dan lain-lain. Dan dana ini sebaiknya ditaruh di rekening yang terpisah dari rekening yang terhubung dengan mobile banking ataupun kartu debit kita. Tujuannya agar dana kebutuhan sehari-hari tersebut tidak terpakai selama liburan, jelas Andy.
/2025/09/17/1992289456.jpg)
/2025/06/24/1049013018.jpg)
/2025/10/18/1934219793.jpg)
/2025/10/16/1002072152.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5456225/original/017562500_1766821683-7228f15d-1b08-40d9-8688-af9b91803a71.jpeg)






:strip_icc()/kly-media-production/medias/3276075/original/028622700_1603437967-court-hammer-books-judgment-law-concept.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3975040/original/077790600_1648205648-20220325-Harga-emas-pegadaian-naik-ANGGA-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5383000/original/098357600_1760612392-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3149803/original/032801800_1591853666-20200611-Harga-Emas-Antam-Naik-ANGGA-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5374431/original/047574900_1759894707-WhatsApp_Image_2025-10-07_at_08.38.39__1_.jpeg)