Jakarta – Banyak masyarakat mendapati kasus peralihan kepemilikan kendaraan bermotor melalui hibah, baik dari keluarga maupun lembaga tertentu. Pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah kendaraan hasil hibah tetap dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)? Untuk menjawabnya, penting memahami terlebih dahulu apa itu BBNKB dan bagaimana ketentuannya untuk objek hibah.
Apa Itu BBNKB?
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor. Penyerahan ini dapat terjadi karena berbagai sebab, seperti jual beli, tukar-menukar, warisan, hingga hibah. Selama terjadi perpindahan hak milik, pada dasarnya BBNKB tetap berlaku.
BACA JUGA:PB1 Beralih Jadi PBJT, Begini Aturannya
BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek 11 Desember 2025
Ketentuan Baru: Kendaraan Hibah Dibebaskan dari BBNKB
Mulai 5 Januari 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan ketentuan baru terkait BBNKB untuk kendaraan hibah. Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa:
Kendaraan hibah tidak dikenakan BBNKB, selama kendaraan tersebut bukan penyerahan pertama.
Dengan demikian:
- Jika kendaraan hasil hibah merupakan penyerahan kedua (seken/bekas) dan seterusnya, maka BBNKB dibebaskan.
- Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis hibah, baik antar keluarga inti maupun antar pihak lainnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses administrasi, khususnya bagi penerima hibah kendaraan yang tidak lagi dibebani pungutan BBNKB.
Alasan Pembebasan BBNKB untuk Kendaraan Hibah
Pembebasan BBNKB atas kendaraan hibah diterapkan untuk:
- Meringankan beban masyarakat dalam proses balik nama.
- Menyesuaikan dengan ketentuan objek BBNKB di Provinsi DKI Jakarta.
- Menghindari potensi beban pajak ganda pada kendaraan yang tidak berasal dari transaksi pembelian baru.
Melalui kebijakan ini, kendaraan hibah diperlakukan sebagai objek yang dibebaskan dari bea balik nama, sepanjang bukan merupakan kendaraan penyerahan pertama.
/2025/09/17/1992289456.jpg)
/2025/05/05/294792947.jpg)
/2025/10/03/437355831.jpg)
/2025/09/18/1600673805.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4269838/original/098490100_1671710597-BKI_2.jpg)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/4740419/original/047203600_1707701768-fotor-ai-202402128350.jpg)





:strip_icc()/kly-media-production/medias/5446423/original/015831000_1765886069-Direktur_Utama_BRI_Hery_Gunardi-16_Desember_2025c.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5446432/original/065614100_1765886204-Direktur_Utama_BRI_Hery_Gunardi-16_Desember_2025d.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5446492/original/020412600_1765893590-3ecc2be2-4056-40ac-bb43-e9ab9fc7e2aa.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5443861/original/082644900_1765763357-e3713982-5a7c-4562-bcd0-14ce84dfc738.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5427942/original/088106400_1764463850-IMG_8736.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5158570/original/067562500_1741665403-kosa-kata-bahasa-inggris-kata-kerja.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5380861/original/054594700_1760436259-Wakil_Menteri_Keuangan__Wamenkeu__Suahasil_Nazara-1a.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5376526/original/002811900_1760007161-sppg1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5446498/original/070359100_1765893724-Menteri_Perhubungan_Dudy_Purwagandhi-16_Desember_2025b.jpg)