Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan perpajakan yang berlaku saat ini dijalankan secara adil, termasuk terkait potongan pajak tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai di sektor swasta. Pernyataan ini disampaikan merespons sorotan publik mengenai perbedaan perlakuan pajak antara pegawai swasta dan aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Purbaya, pemerintah menanggung pajak THR bagi ASN karena mereka bekerja di instansi pemerintahan. Sementara itu, bagi pekerja di sektor swasta, kebijakan terkait tunjangan dan fasilitas lain berada di bawah kewenangan masing-masing perusahaan.
BACA JUGA:Pajak THR 2026, Berapa Potongannya, Cara Hitung, dan Strategi Mengelolanya dengan Bijak
BACA JUGA:Berkas Lengkap, 2 Tersangka Suap Pajak KPP Madya Jakut Segera Disidang
BACA JUGA:APBN Februari 2026 Defisit Rp 135,7 Triliun Meski Pajak Tumbuh 30 Persen
“Kami akan menjalankan perpajakan yang cukup fair,” kata Purbaya dikutip Sabtu (7/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa kondisi tersebut membuat perlakuan pajak terhadap THR di sektor swasta berbeda dengan ASN. Karena itu, jika ada keberatan dari pekerja swasta terkait pemotongan pajak, aspirasi tersebut sebaiknya disampaikan kepada manajemen perusahaan.
“Untuk ASN ditanggung kan (pemerintah) bosnya. Jadi, kalau swasta protes, protes ke bosnya,” tambah dia.
Purbaya juga menyatakan perubahan kebijakan pajak THR bagi pekerja swasta tidak mudah dilakukan. Pemerintah harus mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengubah aturan yang sudah berlaku.
“Susah kan kita mengubah peraturan parsial ini untuk memenuhi satu pihak saja,” ujarnya.
/2022/02/03/357761973.jpg)
/2024/06/27/487465856.jpg)
/2025/12/08/659294977.jpg)
/2025/12/17/1354237420.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523417/original/044750700_1772814099-IMG_2136.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523293/original/084237400_1772800327-1000253576.jpg)
/2024/12/04/736099509.jpg)
/2024/07/04/253076178.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523275/original/084776600_1772799017-IMG_2105.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4826292/original/095830100_1715176226-fotor-ai-20240508204955.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1369941/original/055657900_1476098427-20161010-Harga-emas-stagnan-di-posisi-Rp-599-Jakarta-AY4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3172730/original/061289100_1594117388-20200707-Harga-Emas-Pegadaian-Naik-Rp-4.000-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1071007/original/007878700_1448870952-20151130-Harga-Emas-Kembali-Buyback-AY4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2375574/original/030742400_1538739776-20181005-Emas-Antam-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2375575/original/026127600_1538739777-20181005-Emas-Antam-6.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523296/original/057359200_1772800398-667f9b46-cd0a-49ae-b436-68ffe40f6402.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523299/original/026180000_1772800697-IMG_0755.jpeg)