Jakarta – Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) mengakui jika jumlah warung kelontong terus menyusut di seluruh Indonesia. Jumlah hanya tersisa sekitar 3,9 juta unit hingga akhir 2025.
Angka ini menurun drastis dari 6,1 juta pada 2007, yang berarti lebih dari 2,2 juta warung kelontong gulung tikar akibat pesatnya ekspansi ritel modern dan kebijakan perizinan yang lebih longgar.
BACA JUGA:Menko Airlangga Ajak Pemilik Warung Kelontong SRC Gabung Koperasi Desa Merah Putih
BACA JUGA:Kisah Perempuan Wirausaha Berbisnis Cabai Kering dan Bawang Goreng, Diekspor ke Taiwan hingga Bisa Buka Kos-kosan
BACA JUGA:Merajut Asa di Pojok Lokal: Kisah Para Pahlawan Keluarga Mengubah Nasib Lewat Etalase Toko
Ini diungkapkan Ketua Umum APKLI Ali Mahsun, mengatakan saat audiensi dengan Menteri Koperasi Ferry Juliantono di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Ali menegaskan jika kebijakan ritel modern tidak boleh mengorbankan keberadaan usaha rakyat. Kami tidak bermusuhan dengan ritel modern, tapi kita ingin ekonomi rakyat berputar, kedaulatan ekonomi rakyat kembali kita rengkuh. Ekonomi desa berputar untuk desa, ekonomi kecamatan untuk kecamatan, ujarnya.
Dalam kesempatan itu, APKLI mengusulkan penerapan peraturan pemerintah tentang penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern diperkuat kembali.
Ali menyoroti pentingnya penegakan aturan klasifikasi toko modern atau minimarket dengan luasan kurang dari 400 m2, supermarket 400-5.000 m2, dan hipermarket yang lebih dari 5.000 m2, serta penerapan zonasi yang mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi terhadap pedagang kecil.
Penataan pusat perbelanjaan, swalayan, atau toko modern itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Dalam PP 29/2021 ditegaskan bahwa pendirian pusat perbelanjaan atau toko swalayan harus memperhitungkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, keberadaan pasar rakyat, serta UMKM di wilayah tersebut.
/2023/08/22/326576934.jpg)
/2025/05/07/1326608290.jpg)
/2025/12/08/659294977.jpg)
/2025/12/29/511986178.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3146805/original/023865600_1591608597-Foto_01.jpg)

/2025/06/10/630542136.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5514161/original/038103600_1772082342-Direktur_Utama_BRI_Hery__Gunardi-26_februari_2026.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4375853/original/035596900_1680074819-Warga_mulai_berburu_penukaran_uang_baru-ANGGA_1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4777602/original/096775800_1710842270-20240319-Penukaran_Uang-HER_2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4805341/original/055600100_1713432002-20240418-Kenaikan_Harga_Emas-HER_3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3172732/original/048313800_1594117392-20200707-Harga-Emas-Pegadaian-Naik-Rp-4.000-7.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5186928/original/035658900_1744629096-20250414-Harga_Emas_Batangan-AFP_1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5372841/original/076901200_1759800689-perak.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/976574/original/043353600_1441279137-harga-emas-6.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5514734/original/091258300_1772103350-Warteg_Gratis_Alfamart.jpg)