Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menciduk dua kapal ikan ilegal berbendera Malaysia di Selat Malaka. Ternyata seluruh awak kapal tersebut merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono mengungkapkan kondisi tersebut. Kapal ikan itu diduga melakukan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) dengan kerugian negara di sektor ekonomi disinyalir mencapai Rp 19,9 miliar.
Selain itu, ada yang menarik dari kasus ini, seluruh awak kapal Warga Negara Indonesia (WNI), sementara kapalnya berbendera Malaysia,” kata Pung Nugroho, dalam keterangannya, Jumat (30/5/2025).
Dia menjelaskan, awak kapal WNI menempuh jalur ilegal untuk bisa bekerja di kapal berbendera Malaysia tersebut. Informasi yang didapatnya WNI itu harus menyetorkan sejumlah uang kepada oknum.
Informasi dari ABK mereka membayar kepada oknum sejumlah 1 sampai 2 juta rupiah untuk menyebrang dari Tanjung Balai Asahan ke Malaysia secara ilegal, papar Pung.
Diungkapkannya, sekelas ABK akan mendapat upah Rp 5 juta per bulan. Sedangkan, nakhoda kapal akan diupah Rp 10 juta per bulan. Kedua kapal selanjutnya diproses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Stasiun PSDKP Belawan,” tegas dia.