Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Filipina yang diduga melakukan pencurian ikan atau penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 717 Samudra Pasifik bagian utara Papua.
Ini merupakan tangkapan terbesar dalam satu dekade terakhir, baik ukuran kapal maupun jaringnya, kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam keterangan di Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Ipunk mengaku memimpin langsung operasi penangkapan melalui KP Orca 04 pada Senin 18 Agustus 2025. Dari hasil pemeriksaan fisik menemukan kapal diawaki 32 orang berkewarganegaraan Filipina.
Berdasarkan hasil pemeriksaan menunjukkan Fishing Vessel (FV) Princess Janice-168 berukuran 754 GT tidak memiliki dokumen perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan dari Pemerintah Indonesia.Â
“Kapal dan alat tangkapnya jumbo, saat beroperasi luasnya bisa mencapai sekitar dua kali lapangan bola, dengan tangkapan bisa 400 ton ikan dalam sekali operasi, dan ikan tangkapannya didominasi baby tuna, ujar dia.Â
Diketahui kapal menggunakan alat penangkapan ikan jaring pukat cincin (purse seine) modern yang berdimensi besar dengan panjang tali ris sekitar 1,3 kilometer.
KKP menurunkan Kapal Pengawas (KP) Orca 06 yang didukung oleh KP Orca 04 serta pesawat pengawasan (airborne surveillance), untuk menangkap kapal ikan jumbo berbendera Filipina tersebut. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan di Pangkalan PSDKP Bitung.