Jakarta PT Jasamarga Pandaan-Malang (JPM) menaikkan tarif tol Pandaan-Malang yang akan mulai diberlakukan pada 18 Juni 2025 pukul 00.00 WIB sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor: 602/KPTS/M/2025.
“Komitmen peningkatan layanan dan kenyamanan pengguna jalan tol pun terus ditingkatkan,” kata Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan-Malang Netty Renova dikutip dari Antara, Selasa (17/6/2025).
Besaran penyesuaian tarif dengan sistem tertutup untuk tarif terjauh semua golongan dari Pandaan (KM 58+050) sampai dengan Malang pada Jalan Tol Pandaan-Malang adalah untuk Golongan I menjadi Rp38.000 dari Rp35.500.
Kemudian untuk Golongan II dan III adalah Rp57.500 dari semula Rp53.500 sedangkan Golongan IV dan V menjadi Rp76.500 dari sebelumnya Rp71.000.
Penyesuaian tarif ini juga bagian dari Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Pasal 83 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.
Sesuai dengan ketentuan, penyesuaian tarif tol dilaksanakan secara berkala setiap dua tahun berdasarkan evaluasi menyeluruh yang memperhitungkan tingkat inflasi nasional dan kondisi operasional jalan tol.