Jakarta – Tarif tol pada Jalan Tol Bogor Ring Road (BORR) (Ruas Simpang Yasmin-Simpang Semplak) naik mulai Rabu, 23 April 2025 pukul 00:00 WIB. Besaran penyesuaian tarif beragam tergantung dari golongan kendaraan dengan kenaikan di kisaran Rp 1.000-Rp1.500.
Marga Sarana Jabar menyebutkan, penyesuaian tarif tol tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) nomor 398/KPTS/M/2025 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Bogor Ring Road.
Penyesuaian tarif ini dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol,” demikian seperti dikutip dari laman bogoringroad.com, Rabu (23/4/2025).
Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 83 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2024 tentang Jalan Tol, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan oleh Menteri setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM jalan tol.
“Adapun pada penyesuaian tarif tol ini menggunakan besaran inflasi periode 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2024 yaitu sebesar 5,05%,”
Berikut penyesuaian besaran tarif:
Ruas Sentul Selatan-Simpang Semplak:
- Golongan I: Rp 16.000 yang semula Rp 15.000
- Golongan II: Rp 24.000 yang semula Rp 22.500
- Golongan III: Rp 24.000 yang semula Rp 22.500
- Golongan IV: Rp 31.500 yang semula Rp 30.000
- Golongan V: Rp 31.500 yang semula Rp 30.000
Ruas Cibadak-Simpang:
- Golongan I: Rp 5.500 yang semula Rp 5.500
- Golongan II: Rp 8.500 yang semula Rp 8.000
- Golongan III: Rp 8.500 yang semula Rp 8.000
- Golongan IV: Rp 11.500 yang semula Rp 11.000
- Golongan V: Rp 11.500 yang semula Rp 11.000