Jakarta – Pemerintah memastikan bahwa rencana pengenaan tarif 19% oleh Amerika Serikat atas produk impor dari Indonesia sudah dimasukkan dalam perhitungan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2026.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/7/2025). Menurutnya, penyusunan RAPBN 2026 selalu mempertimbangkan dinamika ekonomi global maupun domestik.
“Sudah (memperhitungkan), sudah pasti. Jadi, kami memang ketika membahas, termasuk pembahasan di DPR, tentunya sangat melihat perkembangan yang terjadi secara global maupun domestik,” ujar Febrio dikutip dari Antara.
Ia menambahkan, pemerintah juga terus mencermati berbagai risiko yang berpotensi berdampak signifikan terhadap perekonomian nasional, termasuk perubahan kebijakan dagang dari negara mitra.
Meski ada tantangan dari sisi tarif perdagangan, Febrio menilai bahwa hasil negosiasi dagang dengan AS justru memberi dorongan positif terhadap sektor manufaktur di dalam negeri.
Hasil Negosiasi Tingkat Tinggi
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pengenaan tarif 19% merupakan hasil dari negosiasi tingkat tinggi antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump.
Kesepakatan tersebut bersifat final dan mengikat (binding), serta disebut sebagai tonggak penting dalam memperkuat hubungan bilateral Indonesia-Amerika Serikat.Proyeksi Ekonomi Tetap Cerah
Walaupun sempat diperkirakan hanya akan tumbuh 4,7%, pemerintah kini lebih optimistis. Pertumbuhan ekonomi Indonesia diproyeksikan kembali menembus angka 5% pada paruh kedua 2025, seiring dengan peningkatan aktivitas ekonomi dan hasil kebijakan yang mulai terlihat.