Jakarta – Kesatuan Pelajar Pemuda Mahasiswa Pesisir Indonesia (KPPMPI) mengecam langkah PT Kawasan Citra Nusantara (KCN) yang memagari laut di wilayah pesisir Cilincing, Jakarta Utara.
Meski telah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), tanggul beton Cilincing ini dianggap bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 3/PUU-VIII/2010 yang menegaskan perlindungan hak nelayan kecil.
“Ini bukan hanya soal legalitas, tapi soal keadilan. Putusan MK sudah melindungi nelayan, tapi faktanya negara kembali mengulang kesalahan yang sama. Nelayan kecil makin tersingkir, sementara laut dijadikan komoditas,” ujar Koordinator Advokasi KPPMPI Jan Tuheteru, dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/9/2025).
KPPMPI menilai pemagaran laut Cilincing membawa dampak serius:
- Nelayan kehilangan akses ruang tangkap, sehingga pendapatan mereka menurun drastis.
- Waktu melaut semakin panjang karena harus memutar, yang berdampak pada biaya bahan bakar lebih tinggi.
- Ekosistem laut makin tertekan akibat aktivitas industri dan mengancam ketahanan pangan.
- Anak-anak nelayan berpotensi kehilangan warisan ruang hidup sekaligus masa depan ekonomi yang layak.