Jakarta Presiden Prabowo Subianto menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan penyimpanan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Salah satunya penangguhan ekspor yang dilakukan perusahaan.
Adapun, ketentuan penyimpanan devisa hasil ekspor SDA tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 yang baru diteken Prabowo. Aturan itu mewajibkan 100 persen DHE SDA disimpan bank nasional selama 1 tahun. Aturan ini berlaku mulai 1 Maret 2025.
Dia menjelaskan, ada sanksi administratif yang bisa dikenakan kepada perusahaan eksportir. Selain itu, ada pula ancaman penangguhan ekspor jika kedapatan melanggar.
Dalam pasal ini telah diatur pula penerapan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor bagi yang tidak melaksanakan peraturan pemerintah ini, tegas Prabowo dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Dia menerangkan, segala manfaat sumber daya alam Indonesia harus digunakan untuk kemakmuran rakyat. Termasuk didalamnya adalah pengelolaan devisa hasil ekspor.
Pemanfaatan sumber daya alam Indonesia harus dioptimalkan untuk kemakmuran bangsa dan rakyat.Baik melalui pembiayaan pembangunan, perputaran uang di dalam negeri, peningkatan cadangan devisa, stabilitas nilai tukar, ungkapnya.
PP Nomor 8/2025 ini berlaku untuk komoditas pertambangan selain minyak dan gas bumi (migas). Aturan tersebut juga berlaku untuk komoditas perkebunan, pertanian, dan perikanan.
Harapannya, penerapan aturan ini bisa meningkatkan cadangan devisa hasil ekspor SDA Indonesia hingga USD 80 miliar pada 2025. Setelah setahun penuh atau sampai Maret 2026, nilai DHE SDA diramal tembus USD 100 miliar.