Jakarta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit kepada pengembang rumah subsidi, yang hasil pembangunannya tidak layak huni.
Inspektur Jenderal Kementerian PKP, Heri Jerman, menyatakan tidak akan main-main dengan program pembangunan perumahan bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Lantaran, pemerintah telah menyalurkan kredit pemilikan rumah dengan skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (KPR FLPP) yang berasal dari APBN untuk rumah subsidi
Hari ini saya sudah membuat surat kepada BPK RI untuk dilakukan audit dengan tujuan tertentu. Sekali lagi, saya selaku Inspektur Jenderal meminta atau memohon kepada BPK untuk dilakukan audit. Dengan tujuan tertentu supaya nanti bisa diperoleh sesuatu tertentu yang komprehensif, ujar Heri di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Bagaimana nanti kontrolnya, siapa yang bertanggung jawab terutama rumah bersubsidi yang tidak berkualitas dan terhadap pengembang-pengembang yang membangun rumah bersubsidi yang tidak layak dan tidak berkualitas, imbuh dia.
Heri menjelaskan, permintaan kepada BPK tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut hasil kunjungan lapangan jajaran pimpinan Kementerian PKP ke sejumlah lokasi perumahan bersubsidi pemerintah di wilayah Jabodetabek.
Pengembang yang membangun rumah bersubsidi yang tidak berkualitas itu tidak punya rasa empati, tidak punya rasa terhadap suatu keadaan yang dialami oleh beliau-beliau yang masuk MBR itu, yang seharusnya mendapatkan hak yang layak juga, rumah yang layak juga, ungkapnya.
Ini kalau kita biarkan, akan terus berlangsung seperti ini, itu yang dirugikan. Selain masyarakat yang menghuni di dalam rumah bersubsidi itu, tapi negara juga dirugikan, dia menegaskan.