Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah mengejar ribuan penunggak pajak untuk memproses kewajibannya. Sebanyak 200 penunggak pajak di antaranya masuk klasifikasi wajib pajak (WP) besar, dengan utang senilai Rp 60 triliun.
Stat Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, menagih piutang pajak merupakan tugas rutin DJP melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Penagihan piutang pajak itu adalah proses bisnis salah satu dari 21 bisnis proses bisnis utamanya DJP.Makanya di KPP pun juga ada namanya kasi penagihan, jelas Yon dalam acara Media Gathering APBN 2026 di Bogor, Sabtu (11/10/2025).
Lebih lanjut, Yon menyebut bahwa penunggak pajak bisa dibagi dalam level pembayaran pajak kecil dan besar. Ia lantas mencontohkan 20 WP yang masuk dalam klasifikasi penunggak pajak besar, lantaran punya utang berjumlah jumbo dan menarik perhatian banyak pihak.
Tapi bukan hanya 200 penunggak pajak saja nih. Yang penunggak pajak itu jumlahnya banyak, ribuan. Itu sebagian dikerjakan di KPP, sebagian menjadi atensinya di kantor, ungkap dia.
Yang 200 ini menjadi concern karena jumlahnya yang besar dan case-nya yang melibatkan banyak studi. Itu lah yang kemarin di highlight oleh pak Menteri. Sebagaimana arahnya pak Menteri (Purbaya Yudhi Sadewa), yang 200 ini juga tentunya akan diarahkan ke KPP, tuturnya.