Jakarta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa masa impor berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) atau completely built up (CBU) yang mendapat insentif akan berakhir pada 31 Desember 2025.
Setelah periode itu, insentif berupa pembebasan Bea Masuk dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak lagi berlaku bagi mobil listrik. Pemerintah ingin memastikan bahwa insentif yang sudah dinikmati tidak berhenti di tahap perdagangan, tetapi berlanjut ke pembangunan industri di dalam negeri.
Mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, para produsen diwajibkan memproduksi kendaraan listrik di Indonesia dengan jumlah setara kuota impor yang telah mereka terima. Produksi tersebut harus memenuhi ketentuan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang sudah ditetapkan dalam regulasi.
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin Mahardi Tunggul Wicaksono mengatakan, dengan kondisi ini, maka para produsen bisa mulai memenuhi syarat TKDN mulai 2026.
Dalam perjalanannya, perusahaan juga harus memperhatikan nilai, besaran nilai TKDN. Dari 40 persen harus secara bertahap naik menjadi 60 persen besaran nilai TKDN, ujar Tunggul dalam diskusi \’Polemik Insentif BEV Impor\’ di Kantor Kemenperin, Jakarta, ditulis Kamis (28/8/2025).
Menurutnya, aturan TKDN ini menjadi bagian dari strategi pemerintah mendorong kemandirian industri otomotif sekaligus mempercepat transisi menuju transportasi rendah emisi.
Aturan tentang TKDN mobil listrik telah ditetapkan di Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Yang dilakukan melalui CKD (Completely Knocked Down) sampai dengan 2026, dan pada 2027 dilakukan melalui IKD (Incompletely Knocked Down). Karena kalau masih tetap CKD, nggak akan tercapai angka 60 persen. Kemudian angka 80 persen dicapai melalui skema manufaktur part by part, jelas Tunggul.