Jakarta PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menegaskan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan tenaga kesehatan Indonesia dengan menyiapkan pembiayaan untuk 30.000 unit rumah subsidi.
Program ini menyasar profesi bidan dan perawat sebagai bagian dari kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang menjadi prioritas dalam program perumahan nasional.
Direktur Consumer Banking BTN Hirwandi Gafar menjelaskan bahwa pembiayaan rumah subsidi untuk tenaga kesehatan menjadi fokus BTN selaku penyalur Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) terbesar di Indonesia.
BTN juga akan berkolaborasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Kesehatan, BP Tapera, dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mendata dan menyalurkan bantuan dengan tepat sasaran.
“Yang dialokasikan 30.000 unit, dan akan kami salurkan kepada para tenaga kesehatan, baik bidan maupun perawat. Data dari BPS akan menjadi acuan agar bantuan ini menyasar nakes yang benar-benar membutuhkan sesuai dengan kriteria MBR,” ujar Hirwandi ditulis, Selasa (29/4/2025).
Syarat dan Ketentuan Nakes untuk Mendapat KPR Subsidi
Tenaga kesehatan, khususnya bidan dan perawat, yang ingin memperoleh rumah subsidi dari BTN harus memenuhi sejumlah syarat utama yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025. Syarat tersebut antara lain:
- Merupakan rumah pertama dan belum pernah mendapatkan subsidi perumahan dari pemerintah.
- Memiliki status kepegawaian tetap atau kontrak.
- Memiliki penghasilan maksimal sesuai zonasi wilayah yang ditentukan pemerintah.
- Terdaftar aktif sebagai peserta BP Tapera, jika ingin menggunakan skema Tapera.
Adapun batas maksimal penghasilan yang diperkenankan bervariasi tergantung zonasi wilayah. Untuk Zona 1 (Jawa luar Jabodetabek, Sumatera, dan NTT/NTB), batas penghasilan adalah Rp8,5 juta untuk individu belum menikah dan Rp10 juta untuk yang telah menikah. Sedangkan Zona 4 (Jabodetabek) menetapkan batas maksimal hingga Rp12 juta untuk individu dan Rp14 juta untuk yang sudah berkeluarga.
“Dengan penyesuaian zonasi ini, kami berharap tidak hanya nakes di kota besar, tapi juga mereka yang bertugas di daerah pelosok bisa mendapatkan manfaat dari program ini,” jelas Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho.