Jakarta – Pemerintah bakal memperluas lingkup kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai salah satu syarat agar Indonesia bisa bergabung dengan keanggotaan Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengutarakan, salah satu persyaratan yang diminta OECD, Indonesia harus bergabung dalam Konvensi Anti Suap OECD (OECD Anti-Bribery Convention).
Menko Airlangga selaku delegasi dalam Pertemuan Tingkat Menteri Dewan OECD 2025 di Paris, Perancis pun telah menyampaikan surat dari Ketua KPK terkait komitmen tersebut.
Indonesia menyampaikan surat Ketua KPK yang sudah menyatakan intensinya untuk bergabung dalam OECD Anti-Bribery Convention, ujar Menko Airlangga dalam sesi konferensi pers virtual, Rabu (4/6/2025).
Untuk menuju ke sana, pemerintah pun berkomitmen untuk memperluas lingkup kerja KPK. Terutama untuk mengungkap dan menangani kasus korupsi yang melibatkan perusahan dan pejabat asing.
Ini akan mengatur terkait dengan korupsi yang dilakukan oleh korporasi tetapi lintas batas negara. Jadi ini salah satu pilar dalam perjanjian dengan OECD, kata Airlangga.