Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengumumkan imbauan work from home (WFH) bagi perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). WFH ini diminta tidak memotong jatah cuti tahunan maupun gaji karyawan.
Yassierli meminta perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD mengikuti imbauan tersebut. Dia juga meminta pelaksanaan WFH tidak memotong hak-hak karyawan.
BACA JUGA:Catatan Pengusaha Soal WFH Swasta Satu Hari Sepekan
BACA JUGA:Pemkot Tangsel Mulai Terapkan WFH Setiap Jumat pada Pekan Depan
BACA JUGA:WFH Swasta Satu Hari, Perusahaan Bisa Tekan Biaya Operasional?
BACA JUGA:DPR Kritik Kebijakan WFH Tiap Jumat: Pilihan Hari Tak Ideal, Khawatir Berubah Jadi Long Weekend
Dihimbau untuk satu, menerapkan work from home (WFH) bagi pekerja atau buruh, selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan, ucap Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Dengan ketentuan, A. Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan, B. Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan, tegas dia.
Yassierli juga meminta para pekerja atau buruh yang melaksanakan WFH tetap menjalankan pekerjaannya sesuai dengan kewajibannya. Dia juga meminta perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan, agar tetap terjaga.
Informasi, pelaksanaan WFH bagi perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD mulai berlaku sejak 1 April 2026. Penentuan teknis termasuk hari pelaksanaaan dikembalikan ke perusahaan.
/2025/09/05/1983514634.jpg)
/2026/02/05/2066631370.jpg)
/2025/05/09/1153526562.jpg)
/2025/03/02/139327218.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5472770/original/094808400_1768375318-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3510059/original/027658500_1626233971-fintech_3.jpg)
/2017/06/02/105912995.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/4881264/original/019311900_1719914456-20240702-Mall_Pelayanan_Publik-HER_6.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5508696/original/058250100_1771586403-Menteri_Koordinator_Bidang_Perekonomian_Airlangga_Hartarto-20_Februari_2026a.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3955588/original/090119900_1646713189-20220308-Harga-Bensin-AS-3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5468580/original/049228800_1767958127-Menteri_Koordinator_Bidang_Perekonomian__Airlangga_Hartarto-_9_Januari_2026-1.jpg)