Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan kebijakan baru yang membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian kuda kavaleri dan perlengkapan pendukungnya oleh Kementerian Pertahanan (Kemenhan) serta Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2025 yang resmi berlaku mulai 1 September hingga 31 Desember 2025.
Peraturan ini lahir dari pertimbangan pemerintah untuk mendukung kesiapan alat pertahanan, di mana kuda dan perlengkapannya dianggap sebagai aset penting.
Dengan adanya PMK 61/2025, PPN sebesar 100% yang seharusnya dikenakan atas pembelian barang-barang tersebut kini sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Dikutip dari Pasal 2 PMK 61/2025, PPN yang terutang atas penyerahan kuda kavaleri dan perlengkapan pendukungnya kepada Kemenhan dan TNI ditanggung pemerintah sebesar 100 persen.
PMK yang ditetapkan oleh Sri Mulyani pada 25 Agustus 2025 ini secara rinci mencantumkan berbagai jenis kuda dan perlengkapan yang mendapat fasilitas bebas PPN. Kuda yang dimaksud adalah kuda batalyon kavaleri, beserta puluhan perlengkapan lainnya, seperti:
- Pelana upacara dan harian
- Berbagai jenis tali (tali kekang, tali lasso, tali penuntun)
- Perlengkapan untuk perawatan dan kesehatan kuda (tapal kuda, suplemen, obat)
- Pakaian dan pelindung kuda (jubah upacara, tutup kepala kuda, sepatu kuda khusus)
- Perlengkapan pelatihan dan kandang (perlengkapan pelatihan upacara, kandang kavaleri kuda portable).
Daftar ini juga mencakup barang-barang detail seperti cambuk panjang, sikat kuku, sisir logam, hingga bak makan dan minum, yang menunjukkan betapa menyeluruhnya dukungan pemerintah terhadap operasional unit kavaleri.