Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan para sopir truk angkutan barang sebagai bagian dari strategi penanganan Over Dimension Over Load (ODOL).
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, dalam konferensi pers usai Rapat Koordinasi Penanganan ODOL bersama Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Kamis (17/7/2025).
Cris menjelaskan bahwa intervensi Kemnaker memastikan bahwa para sopir truk memperoleh perlindungan melalui kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, Kemnaker akan memperkuat pengawasan terhadap praktik kerja tidak manusiawi, termasuk jam kerja yang berlebihan.
Yang pertama sebetulnya kami lebih mengarah kepada kesejahteraan yang terprinsip. Artinya Kementerian Ketenagakerjaan ini kan mempunyai kolega yang namanya BPJS Ketenagakerjaan. Bagaimana para sopir tadi itu didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan sehingga mereka benar-benar ada bukan hanya kesejahteraan tapi juga perlindungan,” ujar Cris.
Pengawasan Kemnaker
Cris menambahkan, jika penghasilan supir truk di bawah UMR maka akan ada pengawasan dari Kementerian Ketenagakerjaan. Kemudian apabila waktu kerja supir terlalu jauh, terlalu panjang, maka Kemnaker dapat memberikan teguran.
Kemnaker juga akan menerapkan mekanisme yang mengatur batasan waktu kerja bagi sopir truk, agar mereka memiliki waktu istirahat yang cukup. Cris menekankan bahwa kelelahan akibat jam kerja berlebih menjadi salah satu penyebab kecelakaan di jalan.
Jadi harus ada mekanisme yang mengatur bahwa jam kerjanya berapa lama. Karena seringkali mereka jam kerjanya yang panjang akhirnya apa? Mereka tidak cukup istirahat dan itu yang sering menimbulkan kecelakaan,” tuturnya.